Infokota Online, Pekalongan, 15 April 2025 -Satpol PP Kabupaten Pekalongan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Mandurorejo, Kajen, pada Senin (15/4).
Dalam operasi ini, 6 lapak PKL ditertibkan karena masih meninggalkan lapaknya setelah selesai berjualan dan menyimpannya di saluran air.
Penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Beberapa pedagang telah mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan untuk mengambil barang miliknya yang ditinggalkan.
Salah satu pedagang, yang mengaku bernama Daonah, mengakui perbuatannya dan menyadari kesalahannya. Ia juga bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di hadapan Satpol PP.
Pihak Satpol PP, yang dipimpin oleh Drs. Elyas Setiyono, Sespol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, menyatakan bahwa pihaknya tidak menggunakan hukuman dalam bentuk tipiring atas pelanggaran perda.
Sebaliknya, mereka mengedepankan asas pendekatan persuasif, dengan tujuan masyarakat memahami kesalahan mereka dan bersedia menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan Alun-Alun Kajen.
“Kami mengedepankan asas pendekatan persuasif, yang terpenting masyarakat paham dimana letak kesalahan mereka dan siap untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan Alun-Alun Kajen,” ungkap Iyas panggilan akrabnya.
Dengan penertiban ini, Satpol PP Kabupaten Pekalongan berharap dapat meningkatkan kesadaran pedagang untuk berjualan di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Drc
