Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menuai sorotan. Dapur MBG seluas 500 meter persegi yang dikelola mitra bernama Ira Mesra Destiawati, terpaksa berhenti beroperasi setelah mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar akibat dugaan penggelapan dana oleh yayasan berinisial MBN.
Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 975.375.000 setelah memasak sebanyak 65.025 porsi makanan sehat secara gratis dalam periode Februari hingga Maret 2025. Hingga kini, dana operasional yang semestinya dibayarkan belum diterima sepeser pun.
“Kami menyesalkan tindakan yayasan MBN yang tidak membayarkan hak Ibu Ira. Padahal, beliau menjalankan tugas penuh dengan beban operasional di lapangan,” ujar Danna kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
BGN Pilih Mediasi, Bukan Intervensi
Merespons dugaan penggelapan ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dandan Hindayana, menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan “masalah internal mitra”. Meski begitu, ia menyebut BGN sedang berupaya memediasi pihak-pihak yang berselisih.
“BGN dari kemarin pagi sudah dan sedang memediasi,” katanya singkat saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).
Namun, Ira menyayangkan sikap pasif BGN dalam melindungi mitra dapur. Ia berharap BGN tidak hanya menjadi penengah, tetapi juga mengevaluasi sistem dan pihak-pihak yang terlibat.
“Saya masih ingin ikut program ini karena kontraknya lima tahun, tapi saya ingin ada keadilan dan perlindungan. Jangan sampai mitra seperti saya jadi korban sistem yang tidak transparan,” tegas Ira.
Awal Perselisihan: Harga Porsi Dipotong Sepihak
Persoalan bermula saat Ira mendapati perbedaan nilai anggaran pada Senin (24/3/2025). Dalam kontrak, harga per porsi ditetapkan Rp 15.000, tetapi kemudian berubah menjadi Rp 13.000. Bahkan dari nominal itu, mitra tetap dipotong Rp 2.500 per porsi.
“Setelah pemangkasan, hak kami sebagai mitra dipotong lagi. Dari Rp 15.000 jadi Rp 12.500 dan dari Rp 13.000 turun menjadi Rp 10.500 per porsi,” ungkap Danna.
Pihak yayasan berdalih bahwa Ira masih memiliki kekurangan pembayaran senilai Rp 45 juta untuk kebutuhan lapangan, meski faktanya Ira telah menanggung seluruh biaya mulai dari bahan makanan, listrik, sewa tempat, hingga upah juru masak.
Ketika Ira menagih pembayaran tahap kedua, yayasan justru tidak memberikan satu rupiah pun. Situasi itu membuat Ira memutuskan menghentikan kerja sama sebagai mitra MBG Kalibata dan melaporkan yayasan MBN ke polisi.
“Saya sudah somasi, ajukan tagihan, bahkan sudah ke BGN untuk klarifikasi. Karena tidak ada titik terang, kami bersiap menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun laporan pidana,” ujarnya.
(spy)
