Jombang – Upaya Pedagang Kaki Lima (PKL) Jombang membantu Masruroh, seorang penjual gorengan, harus berakhir kekecewaan.
Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang menolak menerima donasi Rp5,12 juta yang mereka kumpulkan.
Pada Senin (28/4/2025), perwakilan PKL kembali mendatangi kantor PLN Jombang. Mereka membawa hasil penggalangan dana untuk membayar tagihan listrik Masruroh yang mencapai Rp12,7 juta.
Sayangnya, manajemen PLN menolak menerima bantuan tersebut. Alasannya, donasi dari pihak ketiga tidak sesuai prosedur internal.
Joko Fattah Rohim, Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (Sepekal) Jombang, mengungkapkan rasa kecewanya.
“Kami hanya ingin membantu, tapi malah ditolak. Prosedurnya katanya tidak memungkinkan,” kata Fattah.
Meskipun sempat terjadi adu argumen dengan petugas keamanan, para pedagang tetap berusaha menyerahkan uang tersebut. Namun, upaya mereka tetap tidak membuahkan hasil.
Karena penolakan tersebut, Fattah berencana menggerakkan massa untuk menggelar aksi damai.
Ia menilai masyarakat kecil seperti Masruroh seharusnya dibantu, bukan dipersulit.
“Kalau seperti ini, kami akan turun jalan. Karena hak rakyat kecil juga harus dilindungi,” tegasnya.
PLN Jombang sebelumnya telah menjelaskan asal-muasal tunggakan tagihan listrik Masruroh.
Menurut Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, pelanggaran ditemukan pada September 2022.
Saat itu, petugas menemukan instalasi listrik di rumah Masruroh tersambung ilegal tanpa meteran resmi.
Pelanggaran tersebut masuk kategori berat (P3) yang memengaruhi pengukuran daya.
Akibatnya, Masruroh dikenai denda susulan sebesar Rp19 juta.
Ia sempat mencicil dengan membayar uang muka Rp3,8 juta. Namun, cicilan macet sejak Desember 2022, hingga akhirnya listrik diputus.
Masalah bertambah rumit ketika pada Maret 2025, PLN menemukan sambungan listrik ilegal dari rumah tetangga Masruroh.
Untuk mencegah bahaya, sambungan tersebut segera diamankan.
Chusnul Cotimah, tetangga yang membantu Masruroh, juga terdampak. Ia tidak lagi bisa mengisi token listrik setelah pemutusan.
PLN kemudian mengedukasi warga tentang keamanan listrik dan membahas tunggakan yang ada.
Dalam pertemuan terakhir, Masruroh setuju untuk mencicil sisa tagihan selama 36 bulan.
Selain itu, PLN berkomitmen membangun jaringan listrik baru yang aman di rumahnya.
“Terima kasih ke PLN. Sekarang masalah sudah selesai, ada solusinya, tidak ada masalah lagi,” ujar Masruroh.
(tri)