Infokotaonline.com
Pekalongan – Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa 2 paket narkotika jenis sabu.

Pemuda asal Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan tersebut ditangkap pada Minggu, 11 Mei 2025 sore di jalan Raya Pekajangan-Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto, S.H. mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan atas adanya informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni.
“MF (18) yang merupakan warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan kami amankan setelah kami melakukan penyelidikan atas adanya informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni,” ujar Kasat Narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,44 gram dan 0,31 gram. Pelaku diduga akan mengirimkan paket tersebut kepada pembeli.
“Pelaku kami tangkap karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti sabu yang akan dikirimkan kepada pembeli,” jelas AKP Roby.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Pekalongan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Pekalongan. Polres Pekalongan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya.
(Hts)

