Infokota Online, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa tidak boleh ada hubungan semenda atau kekeluargaan dalam struktur pengurus koperasi tersebut.
“Dalam aturan kita, sudah dijelaskan bahwa kepala desa ex officio menjadi Ketua Pengawas, bukan pengurus. Pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan semenda. Jadi istri, anak, atau kerabat dekat kepala desa tidak boleh ditunjuk sebagai pengurus. Kalau ditemukan, akan kami batalkan,” kata Budi Arie dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan dari Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam. Ia mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam mencegah praktik nepotisme di koperasi desa yang selama ini diduga sering melibatkan keluarga kepala desa dalam pengurusannya.
“Sejak awal sudah terlihat praktik nepotisme. Banyak laporan dari masyarakat bahwa pengurus koperasi berasal dari keluarga kepala desa. Pertanyaan saya, bagaimana mencegah hal ini agar pengurus benar-benar profesional dan berintegritas?” ujar Mufti Anam.
Menteri Budi Arie memastikan, pengurus koperasi harus dipilih berdasarkan kompetensi, bukan hubungan keluarga. Pemerintah telah menetapkan aturan tegas untuk mencegah penyimpangan sejak proses pembentukan koperasi.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa penunjukan pengurus koperasi dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa. Menurutnya, warga desa memiliki pengetahuan tentang siapa yang memiliki hubungan keluarga dan siapa yang tidak, sehingga dapat mencegah terjadinya KKN sejak awal.
“Orang desa tahu siapa keluarga siapa. Musyawarah desa memberi ruang bagi warga untuk mengontrol. Mereka paham betul siapa yang layak menjadi pengurus koperasi,” jelas Ferry di Gedung DPR RI.
Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan siap membatalkan kepengurusan yang terbukti melibatkan keluarga kepala desa. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
(csw)
