Infokotaonline.com
Polsek Karangdadap berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan dengan menggelar problem solving. Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangkan kedua belah pihak guna mediasi atas kasus yang terjadi.

Kegiatan mediasi ini dilaksanakan pada Rabu (28/05/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Polsek Karangdadap. Unit Reskrim Polsek Karangdadap bersama Bhabinkamtibmas Desa Kedungkebo memfasilitasi pertemuan antara korban dan keluarga terlapor.
Kapolsek Karangdadap AKP Sunarto, S.H. menjelaskan bahwa dari mediasi itu, pihak pelaku bersedia memberikan biaya pengobatan kepada korban. “Pihak korban sudah sepakat dan menerima sejumlah uang guna keperluan pengobatan. Dan kedua pihak menyatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari baik secara perdata maupun pidana,” terang Kapolsek Karangdadap.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 di perempatan Jalan raya Karangdadap, Desa Karanganyar Lor, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Saat itu, MN (15) melakukan pawai kelulusan SMP bersama dengan siswa lainnya yang berjumlah sekitar 30 anak dengan mengendarai sepeda motor melalui jalan Karangdadap.

Dengan kegiatan problem solving ini, Polsek Karangdadap berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan dan memulihkan hubungan antara kedua belah pihak. Polres Pekalongan menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polsek Karangdadap berharap dengan adanya kegiatan problem solving ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan tidak memperkeruh suasana.
(Hts)
