Infokota Online, Jakarta β Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat adalah palsu. Ia memastikan PWI Pusat tidak pernah menerbitkan surat tersebut dan menyebutnya sebagai upaya pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum untuk mengklaim kepengurusan organisasi wartawan tertua di Indonesia.
“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah membuatnya. Itu dikeluarkan oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus, padahal tidak memiliki dasar hukum apa pun,” ujar Hendry di Jakarta, Selasa (27/5).
Hendry menekankan bahwa satu-satunya dasar hukum yang sah terkait kepengurusan PWI Pusat adalah SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 yang diterbitkan pada 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.
Menurutnya, pihak yang mengklaim telah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta tidak memiliki legalitas karena tidak pernah mendapatkan pengakuan dari negara. “Sudah sembilan bulan berlalu, mereka bahkan tidak berani menggugat ke PTUN. Mereka tahu tidak akan menang di pengadilan,” ujarnya.
Blokir Bukan Pencabutan SK
Menanggapi isu pemblokiran SK oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menjelaskan bahwa pemblokiran hanya sebatas mencegah perubahan, bukan mencabut keabsahan SK.
βSK AHU masih sah dan berlaku penuh. Blokir itu hanya membuatnya tidak bisa diubah, bukan berarti tidak sah,β tegas Hendra, yang juga aktif di LKBPH PWI Pusat.
Ia menyayangkan pihak KLB Jakarta yang memelintir informasi, seolah-olah SK telah dicabut. βItu penyesatan opini. Semua ahli hukum tahu beda antara blokir dan cabut,β tambahnya.
Putusan Pengadilan Perkuat Kepengurusan Hendry-Iqbal
Hendra juga memaparkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan sela perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst mengakui Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ini sekaligus memperkuat legalitas keputusan yang menonaktifkan Sasongko Tedjo.
Sementara dalam perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, majelis hakim menolak eksepsi Dewan Pers yang menyatakan Hendry tidak lagi sah sebagai anggota PWI. Hakim justru memutuskan bahwa Hendry dan Iqbal masih memiliki legal standing.
Kasus Pemalsuan Surat Naik Penyidikan
Selain jalur hukum administratif dan perdata, PWI Pusat juga mengambil langkah pidana. Tatang Suherman selaku Sekretaris DK PWI melaporkan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan oleh Polres Jakarta Pusat pada 17 Maret 2025.
βSudah ada dua alat bukti. Artinya, penyidik meyakini ada dugaan tindak pidana,β jelas Hendra.
Tidak Ada Dualisme
Hendry menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat. Kepengurusan yang sah dan diakui negara terdiri atas:
Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
Bendahara Umum: Muhammad Nasir
Plt Ketua DK: Noeh Hatumena
Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
Sekretaris DK: Tatang Suherman
Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh
βKami mengimbau semua pihak untuk tidak mudah percaya pada surat atau informasi palsu. Legalitas kami sah, dan telah diperkuat pengadilan,β tutup Hendry.
(csw)