Infokotaonline.com, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) resmi meluncurkan Kredit Usaha Alsintan (KUA), sebuah skema pembiayaan baru yang dirancang untuk mempermudah akses petani terhadap alat dan mesin pertanian (alsintan). Program ini menawarkan bunga rendah sebesar 3 persen per tahun dengan plafon pinjaman hingga Rp2 miliar dan tenor maksimal lima tahun.
KUA ditujukan bagi petani perseorangan, kelompok tani, hingga badan usaha yang bergerak di bidang pertanian, guna memperkuat mekanisasi dan meningkatkan efisiensi serta produktivitas usaha tani di Indonesia.
“Skema ini merupakan bentuk dukungan nyata untuk mempercepat modernisasi pertanian Indonesia,” ujar Kementan melalui unggahan resmi di akun Instagram @kementerianpertanian, Sabtu (21/6/2025).
Dalam penjelasannya, Kementan menyebut bahwa KUA merupakan kredit investasi khusus untuk pembelian alsintan, seperti traktor, combine harvester, rice transplanter, dan lainnya. Alsintan ini dapat digunakan dalam model usaha jasa sewa atau pinjam pakai, sehingga memberi peluang bagi petani maupun pelaku usaha pertanian untuk membangun bisnis jasa alsintan yang profesional dan terintegrasi.
Syarat Penerima Kredit
Skema ini terbuka bagi:
Petani perseorangan dengan syarat WNI, memiliki NIK, NPWP, dan NIB di bidang pertanian.
Badan usaha berbentuk CV, PT, UD, koperasi, atau BUMDes yang bergerak di sektor pertanian.
Kelompok usaha seperti Poktan, Gapoktan, dan UPJA yang telah berbadan hukum dan berkembang.
Namun, tidak semua bisa langsung mengakses KUA. Beberapa ketentuan penting antara lain:
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit produktif lainnya dari pemerintah.
- Hanya bisa mengakses KUA satu kali.
- Belum pernah menerima kredit investasi atau modal kerja komersial, kecuali untuk konsumsi rumah tangga, pinjaman ultra mikro, atau pinjaman digital berbasis teknologi.
Dorongan untuk Transformasi Pertanian
Kementan menegaskan, KUA merupakan solusi pembiayaan untuk mempercepat transformasi sektor pertanian Indonesia menuju arah yang lebih modern dan efisien. Dengan memudahkan akses terhadap alsintan, pemerintah berharap model usaha jasa alsintan semakin berkembang, profesional, dan berbasis pada pembiayaan perbankan.
“Dengan kemudahan ini, diharapkan penggunaan alsintan semakin luas dan modernisasi pertanian Indonesia bisa lebih cepat tercapai,” tambah Kementan.
(csw)
