Infokotaonline.com, Jakarta β Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Pelaporan bisa dilakukan secara daring maupun luring melalui posko pengaduan resmi yang telah disiapkan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga transparansi dan integritas SPMB.
βKalau ada kecurangan, baik oleh orang tua, calon peserta didik, maupun pihak-pihak lain, tolong segera dilaporkan ke posko kami. Kami buka akses selebar-lebarnya,β ujar Gogot dalam siaran pers, Rabu (25/6/2025).
Saluran Pengaduan Kecurangan
Kemendikdasmen membuka dua jalur pelaporan: daring dan luring. Untuk pengaduan daring, masyarakat bisa mengakses laman ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id.
Sementara untuk pelaporan luring, masyarakat dapat melaporkannya langsung melalui dinas pendidikan atau inspektorat daerah setempat.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa SPMB 2025 berlangsung secara objektif, adil, transparan, dan bebas diskriminasi. Tidak hanya di tingkat pusat, pengawasan juga diperkuat hingga ke level pemerintah daerah.
Dukungan Daerah: Contoh dari Solok Selatan
Sebagai bentuk keseriusan daerah, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan gratifikasi, suap, dan pungutan liar selama proses SPMB.
Bupati Solok Selatan, Khairunas, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik calo atau oknum yang menjanjikan kelulusan siswa melalui cara yang tidak sah.
βTidak boleh ada pegawai atau pihak luar yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, barang, atau jasa. Kami pastikan SPMB di Solok Selatan bersih dari praktik semacam itu,β ujarnya.
Pendidikan Inklusif, Akses Setara untuk Semua Anak
SPMB 2025 bukan sekadar seleksi administratif. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan akses pendidikan tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, atau geografis.
βSPMB kita bangun dengan filosofi bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan. Jadi bukan mensortir siapa yang boleh sekolah, tapi memberi tempat kepada semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan,β jelas Gogot.
Lebih lanjut, sistem SPMB juga dirancang agar siswa dapat bersekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka, demi kemudahan dan efisiensi.
SPMB 2025 mengusung empat pilar utama: pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. Dengan prinsip ini, Kemendikdasmen berharap proses penerimaan siswa baru berjalan adil dan menyeluruh di seluruh Indonesia.
(csw)