Infokotaonline.com, Tangerang β Pemerintah tengah merancang kebijakan yang mewajibkan platform e-commerce memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang yang berjualan secara online. Shopee Indonesia menyatakan siap mengikuti kebijakan ini meskipun regulasi resminya belum diterbitkan.
Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang, mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu kepastian regulasi dari kementerian terkait sebelum dapat menyampaikan sikap secara menyeluruh.
βSecara kebijakan, kami masih menunggu arahan resmi. Tidak bisa mendahului keputusan dari kementerian. Jadi, kita tunggu,β ujar Balques saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (1/7/2025).
Balques menegaskan bahwa pembahasan antara pemerintah dan pelaku industri e-commerce masih berlangsung. Shopee, katanya, akan menyesuaikan diri sesuai dengan hasil akhir kebijakan tersebut.
βKita lihat dulu seperti apa hasilnya. Kalau sudah ada kebijakan final, pasti kita akan mengikuti dan meng-adjust sesuai arahan pemerintah,β tambahnya.
Terkait dampak kebijakan terhadap harga jual produk di platform Shopee, Balques enggan memberikan penjelasan detail. Ia juga menyebut bahwa sosialisasi kebijakan baru sebatas dilakukan secara umum, belum secara teknis ke masing-masing platform.
βYang pasti dari sisi kebijakan, kami patuh dan akan comply terhadap keputusan pemerintah,β tegasnya.
Sebelumnya, laporan Reuters menyebutkan bahwa pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan para penjual yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini ditujukan bagi pelaku usaha di sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk memberatkan, melainkan memudahkan pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pungutan PPh 22 melalui platform e-commerce akan menyederhanakan proses pembayaran pajak secara otomatis dan terintegrasi.
βPajak penghasilan dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan online. Kebijakan ini justru memberi kemudahan melalui sistem yang lebih sederhana dan efisien,β jelas Rosmauli dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pendekatan baru ini dirancang agar penjual tidak perlu lagi mengurus pajak secara terpisah. Dengan pemungutan otomatis melalui e-commerce, pedagang tetap dapat fokus berjualan sambil tetap patuh terhadap kewajiban pajak.
(csw)