Dalam rangka mendukung pelaksanaan program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyelenggarakan rapat koordinasi yang difokuskan pada dua kegiatan utama, yaitu Pensertifikatan Tanah Wakaf serta Penyelesaian Kegiatan KW 4,5,6. Rapat ini dilaksanakan pada hari Selasa, 8 Juli 2025, bertempat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bapak Kelik Budiyono.
Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Pengawas, Pelaksana Pensertifikatan Wakaf, serta para pelaksana yang terlibat dalam penyelesaian Kegiatan KW 4,5,6. Tujuan utama dari rapat ini adalah memperkuat sinergi internal, menyamakan persepsi antar tim pelaksana, serta memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan target dan ketentuan yang berlaku.
Pensertifikatan tanah wakaf merupakan bagian dari program prioritas nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset-aset tanah keagamaan, sekaligus meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Program ini memerlukan kolaborasi aktif, ketelitian administratif, dan pemahaman teknis dari para pelaksana di lapangan, mengingat prosesnya sering kali melibatkan aspek sosial dan keagamaan yang sensitif.
Sementara itu, kegiatan KW 4,5,6 merupakan bagian dari upaya pemetaan dan penataan data pertanahan untuk memperkuat basis data spasial dan yuridis dalam sistem pertanahan nasional. Penyelesaian kegiatan ini menuntut kecepatan, ketepatan, dan validitas data sebagai pondasi dalam mendukung transformasi digital pertanahan serta perencanaan pembangunan ke depan.
Dalam rapat koordinasi ini, seluruh pelaksana diberikan arahan teknis dan evaluasi atas progres kerja yang telah berjalan. Berbagai tantangan lapangan juga dibahas secara menyeluruh untuk dicari solusi yang efektif dan berkelanjutan. Selain itu, dibahas pula strategi percepatan pelaksanaan kegiatan agar seluruh tahapan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur pelaksana di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dapat terus menjaga semangat kerja, meningkatkan kedisiplinan, dan memperkuat koordinasi lintas bidang, sehingga tujuan program Pensertifikatan Wakaf dan Penyelesaian KW 4,5,6 dapat tercapai dengan optimal. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam mendukung program reformasi agraria dan transformasi digital pertanahan yang tengah digencarkan secara nasional.
