Kejagung Cegah Riza Chalid ke Luar Negeri, Diduga Otak Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Infokotaonline.com, Jakarta โ€” Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mencegah pengusaha minyak kenamaan, Mohammad Riza Chalid, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan seiring dengan status tersangka yang disematkan kepada Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pencegahan telah berlaku sejak Kamis, 10 Juli 2025, dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.

โ€œBerdasarkan informasi dari penyidik, yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri,โ€ ujar Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jumat (11/7/2025).

Meski berstatus dicegah, Kejagung tak menampik adanya informasi bahwa Riza tengah berada di Singapura. Namun, Kejagung memastikan langkah pencarian tetap dilakukan dengan melibatkan perwakilan Kejaksaan di luar negeri.

โ€œKami berkoordinasi dengan para atase kita untuk melakukan monitoring. Upaya terus dilakukan,โ€ tegas Harli.

Harli menambahkan, meski Riza diduga sudah tidak berada di dalam negeri, pencekalan tetap memiliki fungsi strategis. Ia menjelaskan bahwa status “dicegah” menjadikan Riza Chalid masuk dalam kategori high risk person yang pergerakannya akan lebih mudah dipantau oleh pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya.

โ€œKalau dia sudah dicekal, itu akan berpengaruh dalam proses pengurusan paspor dan izin tinggal di negara lain,โ€ imbuhnya.

Diketahui, Riza Chalid merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan minyak di Pertamina. Ia juga menyusul putranya, M Kerry Andrianto Riza, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riza bekerja sama dengan sejumlah mantan petinggi Pertamina dalam skema penyewaan terminal BBM di Merak. Di antaranya Hanung Budya (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2014), Alfian Nasution (VP Supply & Distribution Pertamina 2011โ€“2015), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak).

Mereka diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan internal Pertamina demi meloloskan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM, padahal saat itu perusahaan tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan.

โ€œKesepakatan itu dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan kebutuhan serta prosedur di Pertamina,โ€ tegas Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Riza Chalid. Kasus ini mencuat sebagai salah satu skandal besar yang menyoroti celah tata kelola sektor energi negara yang masih bisa dimanfaatkan oleh oknum korporat dan pejabat.

(csw)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *