Infokotaonline.com, Pekalongan – Lembaga Perlindungan Konsumen Yapeknas (YLK) Wilayah Pekalongan menuntut pertanggungjawaban dari penjual tanah kavling di Desa Karangsari, Kabupaten Pekalongan, atas keterlambatan penyerahan sertifikat hak milik kepada salah satu konsumen, Moh. Royan Rosyada. Keterlambatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Koordinator Wilayah Yapeknas Pekalongan, M. Mahfud, dalam konferensi pers yang digelar di Solo pada Selasa (22/7/2025), mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi awal dan laporan konsumen, terdapat sejumlah indikasi kuat pelanggaran yang dilakukan penjual tanah.
“Berdasarkan keterangan dari Bapak Royan, penjual tanah diduga telah melanggar Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen. Ini menyangkut hak atas informasi yang benar, keamanan, serta kewajiban pelaku usaha dalam memberikan produk atau layanan yang sesuai,” terang Mahfud.
Menurutnya, keterlambatan penyerahan sertifikat tanah tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, seperti biaya tambahan untuk proses administrasi dan legalisasi, tetapi juga kerugian immateriil berupa kecemasan, tekanan psikologis, serta ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Yapeknas menyarankan agar Moh. Royan segera menempuh jalur hukum. “Kami mendorong beliau untuk mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri. Kami juga siap mendampingi secara hukum,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan, dalam proses gugatan, Royan perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti bukti transfer pembayaran, perjanjian jual beli, surat-surat dari notaris, serta rekaman komunikasi antara konsumen dan penjual. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar kuat untuk menuntut keadilan dan ganti rugi.
Lebih lanjut, Yapeknas akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan, notaris yang terlibat, hingga pemerintah desa, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami ingin kasus seperti ini menjadi pembelajaran bersama. Penjual tanah tidak bisa lepas tangan begitu saja. Setiap janji yang diberikan dalam transaksi jual beli, apalagi menyangkut hak hukum seperti sertifikat, harus ditepati,” tegas Mahfud.
Yapeknas juga mengimbau masyarakat Pekalongan dan sekitarnya untuk selalu mengecek legalitas tanah, memahami isi perjanjian secara menyeluruh, dan memastikan semua proses administrasi dilakukan secara sah sebelum melakukan transaksi.
“Jika ada hal yang tidak jelas, segera konsultasi dengan pihak yang berkompeten. Jangan tergiur harga murah tanpa jaminan hukum yang jelas,” pungkas Mahfud.
(war)
