Diserobot Karena Utang Rp3.000, LBH Adhiyaksa Kawal Perjuangan Lansia Rebut Hak Tanah

Infokotaonline.com
Pekalongan, 31 Juli 2025 – Ironi hukum dan kemanusiaan kembali mencuat dari Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Sepasang lansia diduga menjadi korban penyerobotan tanah hanya karena utang kecil sebesar Rp3.000. Tragedi ini tidak hanya menyisakan kerugian materil, tetapi juga luka mendalam bagi keluarga korban.

Adalah Warsiti (65), seorang ibu rumah tangga yang kini hidup sebatang kara setelah suaminya, Nur Sa’id (73), wafat pada 24 Juli 2025 lalu. Ia mengungkapkan bahwa tanah kebun milik mereka seluas 166 meter persegi diduga berpindah tangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dirinya dan almarhum suami, hanya karena pinjaman uang kecil kepada tetangga yang dijaminkan dengan sebidang tanah.

“Kami tidak pernah menandatangani atau menyetujui penjualan tanah itu. Tiba-tiba saja, tanah kami berpindah tangan,” ujar Warsiti sambil menahan tangis.

Sakit stroke yang diderita Nur Sa’id membuat perjuangan pasangan lanjut usia ini makin berat. Belum tuntas mengurus hak atas tanah, suami tercinta meninggal dunia. Kini, Warsiti meneruskan perjuangan seorang diri, dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa.

Didik Pramono, S.H., kuasa hukum Warsiti dari LBH Adhiyaksa menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga hak kliennya benar-benar dikembalikan.

“Ini bukan hanya soal tanah. Ini menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil yang tidak paham hukum dan kerap jadi korban praktik semena-mena. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini dan menyeret semua oknum yang terlibat ke meja hijau,” tegas Didik.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polres Pekalongan dan berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Susan (34), anak bungsu dari enam bersaudara, turut menyuarakan harapannya agar pihak berwenang segera bertindak.

“Kami semua prihatin. Ibu sekarang berjuang sendiri sejak Bapak meninggal. Kami hanya ingin keadilan dan tanah itu kembali. Apa yang terjadi ini sangat menyakitkan,” ujarnya penuh emosi.

Susan juga mengajak warga sekitar untuk tidak tinggal diam jika menghadapi kasus serupa. “Jangan takut melapor. Hak kita sebagai warga negara harus dilindungi,” imbuhnya.

Kabar ini menyebar cepat di kalangan masyarakat Desa Tangkil Kulon dan sekitarnya. Banyak yang tidak menyangka bahwa hanya karena utang Rp3.000, sebuah aset tanah bisa berpindah tangan dengan cara yang diduga melanggar hukum.

“Ini sangat tidak masuk akal. Kami berharap polisi tidak tutup mata. Kalau kasus seperti ini dibiarkan, masyarakat kecil makin tidak punya perlindungan hukum,” ujar Slamet, warga setempat.

Kasus ini pun menjadi perhatian sejumlah aktivis dan penggiat hukum di Pekalongan, yang menilai perlu ada reformasi dan pengawasan lebih ketat dalam praktik jaminan utang, terutama jika melibatkan warga lansia dan masyarakat kurang mampu.

(ary/hts)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *