Infokotaonline.com, Pekalongan — Puluhan nasabah koperasi dari Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mendatangi kantor Dinas Koperasi setempat pada Selasa (5/8/2025) siang. Mereka menuntut pencairan dana tabungan program Simpanan Hari Raya atau Safitri senilai total sekitar Rp1,2 miliar, yang belum kunjung dibayarkan sejak Februari 2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas ketidakjelasan pengembalian dana milik lebih dari seratus nasabah yang telah menyetor iuran mingguan sejak lama. Para nasabah mengaku telah menunggu selama lebih dari empat bulan, namun belum juga mendapat kepastian.
“Kami menabung sejak jauh hari untuk keperluan Lebaran, tapi sampai sekarang dana belum dikembalikan. Ada sekitar 117 orang yang ikut program ini,” ujar Yuli (32), salah satu nasabah, yang hadir bersama kuasa hukumnya dari LBH Adhyaksa, Didik Pramono.
Menurut Yuli, jumlah kerugian kolektif dalam program Safitri yang berhasil dihimpun dari para nasabah mencapai Rp653 juta. Dana tersebut berasal dari setoran rutin mingguan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per orang. Namun, hingga batas waktu pencairan yang dijanjikan, koperasi tak memenuhi komitmennya.
Yuli menambahkan, koperasi sempat menjanjikan pencairan dalam waktu satu bulan pasca tenggat awal. Namun janji tersebut kembali meleset. Bahkan setelah diberi waktu tambahan hingga 21 Juli lalu, pencairan tak juga terealisasi.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, terungkap fakta mencengangkan. Pengurus koperasi secara terbuka mengakui bahwa dana tabungan nasabah digunakan untuk operasional koperasi.
“Kami akui ada kesalahan manajemen. Dana tabungan digunakan untuk membayar gaji karyawan dan sewa kantor. Ini yang menyebabkan koperasi mengalami kesulitan keuangan hingga dinyatakan pailit,” ujar Ulul Albab, salah satu pengurus koperasi.
Ulul juga mengungkapkan bahwa beberapa pengurus, termasuk dirinya, turut meminjam dana tabungan tersebut. Ia sendiri mengaku meminjam Rp80 juta.
Meski demikian, pihak koperasi kembali meminta waktu. “Kami mohon diberi waktu satu bulan lagi. Kami sedang berupaya menjual tanah milik koperasi untuk mengembalikan dana nasabah,” imbuh Ulul.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dinas Koperasi berjanji akan mengawal proses penyelesaian dan meminta koperasi menyerahkan laporan keuangan serta aset yang dapat dijual.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah koperasi bermasalah di daerah, dan menjadi peringatan penting akan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat.
(Ari/war)