Transformasi digital di sektor pertanahan terus menjadi fokus utama dalam upaya mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien. Sebagai bentuk sinergi dan penguatan pemahaman di tingkat daerah, Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Peralihan Hak Elektronik pada Selasa, 5 Agustus 2025, yang dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Bapak Setyo Purwanto, beserta jajaran staf.
Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi PPAT, PPATS, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal untuk membahas bersama langkah-langkah implementasi layanan peralihan hak berbasis elektronik yang saat ini tengah diakselerasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan mengusung konsep pelayanan digital, proses peralihan hak diharapkan dapat berjalan lebih cepat, meminimalkan potensi kesalahan administrasi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan.
Sosialisasi ini membahas secara rinci mengenai alur layanan peralihan hak elektronik, mulai dari mekanisme pengajuan oleh PPAT, tahapan verifikasi berkas, integrasi data dengan sistem Kantor Pertanahan, hingga penerbitan sertipikat elektronik yang sah secara hukum. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai potensi kendala di lapangan, seperti kesiapan infrastruktur, kendala teknis aplikasi, hingga pentingnya ketelitian dalam input data untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Diskusi interaktif turut mewarnai kegiatan ini, di mana para PPAT menyampaikan berbagai masukan dan pengalaman terkait penerapan layanan digital di masing-masing wilayah kerja. Hal ini menjadi masukan penting bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam menyusun strategi pendampingan teknis serta memetakan kebutuhan pelatihan lanjutan bagi PPAT.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi, serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan layanan peralihan hak elektronik yang profesional dan berintegritas. Digitalisasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang perubahan pola pikir dan budaya kerja menuju pelayanan publik yang modern dan prima.
