Infokotaonline.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan para influencer yang memonetisasi konten di media sosial, termasuk melalui fitur berlangganan (subscribe) di Instagram, tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menegaskan bahwa tidak ada fasilitas potongan atau pengecualian PPh khusus bagi content creator maupun influencer. Semua penghasilan yang diperoleh, termasuk dari konten eksklusif berbayar, tetap dikenakan pajak.
“Tidak ada fasilitas potongan PPh untuk content creator atau influencer. Tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan,” ujar Riznaldi saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan pajak bagi influencer sama seperti wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan. Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan menghitung penghasilan yang diterima dalam setahun.
Selain mengandalkan pelaporan mandiri, pemerintah juga melakukan pemantauan aktif terhadap aktivitas para influencer di berbagai platform media sosial. Langkah ini dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan pajak dapat tergali secara optimal.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki staf di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bertugas melakukan monitoring terhadap influencer di media sosial,” jelasnya.
Fenomena monetisasi konten eksklusif semakin marak di Instagram, di mana sejumlah influencer menyediakan materi khusus yang hanya dapat diakses oleh pengikut yang membayar biaya berlangganan bulanan. Tarif yang dipatok pun bervariasi, tergantung popularitas dan jenis konten yang ditawarkan.
Fitur “konten eksklusif” ini memungkinkan influencer untuk mengunggah materi tambahan seperti tutorial, tips, vlog harian, atau konten hiburan yang hanya bisa dilihat oleh pelanggan berbayar. Potensi pendapatan dari model ini dinilai signifikan, sehingga menjadi salah satu sumber pajak yang dilirik pemerintah.
Menurut Kemenkeu, langkah pengenaan pajak terhadap influencer bukan semata-mata menambah beban, tetapi bagian dari prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Setiap orang atau badan yang memperoleh penghasilan, baik dari dunia nyata maupun digital, memiliki kewajiban yang sama untuk berkontribusi pada penerimaan negara.
Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, Kemenkeu melihat perlunya memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap potensi pajak di sektor ini. Selain influencer Instagram, upaya serupa juga diterapkan pada kreator konten di YouTube, TikTok, dan platform lainnya.
Pemerintah mengimbau para influencer untuk memahami kewajiban perpajakannya dan melaporkan penghasilan secara transparan. Edukasi perpajakan juga terus dilakukan agar para pelaku ekonomi kreatif digital tidak keliru dalam perhitungan pajak maupun penyampaian SPT.
(lav/csw)
