Senin, 11 Agustus 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema “Sertipikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Secara Elektronik dan Pemanfaatan Aplikasi Sentuh Tanahku”. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung percepatan sertipikasi aset pemerintah sekaligus menghadirkan layanan pertanahan yang lebih modern, efektif, dan transparan.
Acara ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, yang mengamanatkan setiap Kantor Pertanahan di wilayahnya untuk memberikan pemahaman langsung kepada para pemangku kepentingan terkait proses sertipikasi aset pemerintah berbasis digital.
Sosialisasi diikuti oleh berbagai unsur penting, mulai dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kepala Kepolisian Resor Tegal, Komandan Kodim 0712/Tegal, para camat, kepala desa, hingga lurah dari berbagai wilayah di Kabupaten Tegal.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai manfaat sertipikasi tanah aset secara elektronik yang tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga meningkatkan keamanan data dan meminimalkan potensi sengketa. Selain itu, diperkenalkan pula aplikasi Sentuh Tanahku yang menjadi sarana praktis bagi masyarakat maupun instansi pemerintah untuk mengakses informasi pertanahan secara cepat, transparan, dan akurat hanya melalui gawai.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal berharap seluruh instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Tegal dapat berperan aktif dalam mempercepat sertipikasi aset yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung terwujudnya data pertanahan yang lengkap, valid, dan terintegrasi.

