Infokotaonline.com
Pekalongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi mengajukan usulan pengangkatan 1.893 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Usulan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, menyampaikan bahwa saat ini Pemkab masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan tersebut akan menjadi penentu status tenaga honorer yang selama ini mengabdikan diri di berbagai bidang pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengusulkan sebanyak 1.893 tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu. Setelah disetujui, tahap selanjutnya adalah pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, setelah Nomor Induk PPPK diterbitkan BKN, status tenaga honorer akan berubah menjadi ASN PPPK paruh waktu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pekalongan.
Meski begitu, Sekda menekankan bahwa Pemkab tetap berhati-hati dalam mengambil kebijakan ini, terutama terkait kondisi keuangan daerah. “Dasarnya tentu untuk mengakomodasi honorer yang sudah lama mengabdi. Namun kami juga harus menghitung kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu keseimbangan anggaran,” ungkap Yulian.
Rincian Usulan Tenaga Honorer
Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN, Irma Suryani, menjelaskan bahwa jumlah usulan 1.893 tenaga honorer ini dibagi ke dalam dua kategori besar.
Pertama, sebanyak 1.200 orang berasal dari tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database BKN (R3). Kedua, sebanyak 693 orang merupakan pelamar non-ASN dalam rekrutmen PPPK tahap II tahun 2024 yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, termasuk Computer Assisted Test (CAT), namun belum masuk dalam data BKN (R4).
Jadwal Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
Irma juga memaparkan jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sebagaimana tertera dalam lampiran surat edaran Menteri PANRB.
7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
22 Agustus – 1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
23 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu.
Dengan tahapan tersebut, Pemkab Pekalongan optimistis proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dapat berjalan lancar.
Sekda berharap, keputusan pemerintah pusat segera turun sehingga ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapat kepastian status serta jaminan kesejahteraan.
“Ini bukan hanya soal status ASN, tetapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian mereka yang selama ini menopang pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya.
(Dim/war)
