Klarifikasi Koordinator MBG Ditelisik Ulang, Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan Mencuat
Klarifikasi Koordinator MBG Ditelisik Ulang, Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan Mencuat
Wonopringgo, Pekalongan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Wonopringgo, Pekalongan, kini menjadi perhatian serius. Setelah infokota.online mengungkap dugaan kesewenang-wenangan dan diskriminasi terkait pemberhentian dua karyawan dapur dengan alasan usia, pertanyaan mengenai dasar hukum dan keadilan proses tersebut semakin mengemuka.
Menurut sumber terpercaya infokota.online berinisial "Kompor", dua karyawan dapur MBG Wonopringgo diberhentikan dengan alasan usia maksimal 50 tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat lowongan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kedungwuni Timur mencantumkan batas usia 18-50 tahun. "Karyawan diberhentikan kerja dengan alasan umur maksimal karyawan 50 tahun," ungkap "Kompor" kepada infokota.online pada 16 September 2025. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa pemberhentian ini diduga dilakukan sepihak oleh kepala dapur dan dianggap diskriminatif, mengingat kedua karyawan telah bekerja sejak awal persiapan dapur. Mereka dipanggil dan diberhentikan langsung pada hari Jumat, 12 September 2025.
Menanggapi pemberitaan tersebut, admin infokota.online meminta klarifikasi kepada Koordinator MBG, Nauf Mawla Sidqi. Dalam tanggapannya, Nauf mengklaim bahwa pemberhentian didasarkan pada Petunjuk Teknis (Juknis) dan menyebutkan adanya batasan usia karyawan 18-50 tahun. Untuk membuktikan klaimnya, Nauf mengirimkan dokumen Juknis September.pdf. Nauf juga menyanggah tuduhan bahwa ia tidak memberikan penjelasan kepada karyawan, mengklaim telah memanggil mereka, memberikan penjelasan, dan menunjukkan Juknis.
Namun, upaya klarifikasi ini justru memicu temuan baru yang meragukan. Fahri, dari Lingkar Media, yang membantu infokota.online dalam melakukan verifikasi lebih lanjut atas informasi yang diberikan Nauf, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara klaim Nauf dan isi Juknis.
"Setelah melakukan pemeriksaan ulang bersama sumber kami, saudara 'Kompor', kami menemukan bahwa klaim pemberhentian tersebut didasarkan pada Juknis tidak sesuai dengan fakta," ujar Fahri. "Dalam Juknis September.pdf, tidak ditemukan adanya aturan yang membatasi usia karyawan yang sudah bekerja. Aturan usia 18-50 tahun, jika ada, kemungkinan hanya berlaku saat proses perekrutan awal, bukan sebagai batasan untuk mempertahankan pekerjaan."
Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum pemberhentian karyawan tersebut. Jika tindakan tersebut hanya didasarkan pada alasan usia di atas 50 tahun, tanpa alasan kinerja yang relevan atau pelanggaran aturan kerja, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait diskriminasi usia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas melarang diskriminasi dalam pekerjaan, termasuk diskriminasi berdasarkan usia. Pemberhentian karyawan yang tidak didasarkan pada alasan yang sah dan adil dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
infokota.online telah berupaya menghubungi Nauf Mawla Sidqi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai dasar hukum pemberhentian tersebut dan tanggapannya terkait temuan ketidaksesuaian Juknis. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak yang bersangkutan.
"Kasus ini adalah bukti nyata bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam program pemerintah sangat penting," tegas Kompor, sumber infokota.online. "Kami berharap Badan Gizi Nasional (BGN) segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini secara adil, memberikan kesempatan kepada karyawan yang diberhentikan untuk menyampaikan pendapatnya, dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi, sehingga program MBG dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat."
Drc
Jurnalis juga seorang Konsultan Pertanian.
