Selasa, 16 September 2025, Panitia A dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang sekaligus sidang Panitia A dalam rangka permohonan Hak Pakai dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kegiatan ini terkait dengan proyek sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2025 yang berlokasi di Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Objek pemeriksaan meliputi 26 bidang tanah yang tersebar di tiga desa, yaitu 15 bidang di Desa Kedungkelor, 9 bidang di Desa Banjarturi, dan 2 bidang di Desa Demangharjo. Seluruh bidang tanah tersebut diperuntukkan bagi penggunaan jalur kereta api sebagai bagian dari program pembangunan dan pengelolaan infrastruktur perkeretaapian nasional.
Pemeriksaan lapang dilakukan untuk memverifikasi kondisi fisik dan batas bidang tanah secara langsung, serta memastikan kesesuaian data dengan permohonan Hak Pakai. Tahapan ini menjadi langkah penting dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang digunakan sebagai jalur perkeretaapian. Setelah itu, Panitia A melaksanakan sidang untuk membahas hasil pemeriksaan dan menyusun berita acara sebagai dasar penerbitan keputusan pemberian Hak Pakai.
Program sertipikasi BMN ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan atas aset negara, khususnya yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur strategis. Dengan adanya sertipikasi Hak Pakai, tanah-tanah yang dimanfaatkan untuk jalur kereta api dapat tercatat resmi sebagai aset negara, sekaligus mendukung kelancaran pengelolaan dan operasional transportasi perkeretaapian.
Langkah ini juga mencerminkan sinergi antara Kementerian Perhubungan melalui DJKA dengan Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, guna memastikan bahwa setiap penggunaan tanah untuk infrastruktur publik memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan kepastian hukum tersebut, diharapkan pembangunan jalur kereta api di Kecamatan Warureja dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

