Infokotaonline.com
Jakarta – Polemik penggunaan sirene dan lampu strobo oleh kendaraan pejabat terus menuai sorotan publik. Gerakan masyarakat yang menolak praktik tersebut, dikenal dengan istilah ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, kini juga mendapat respons dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Agus menegaskan dirinya telah melarang pengawal pribadi menggunakan strobo saat mengawalnya di jalan raya. Menurutnya, penggunaan fasilitas khusus itu justru membuat tidak nyaman baik bagi dirinya maupun pengendara lain.
“Saya ingin nyaman juga. Lihat saja, saya jarang pakai strobo. Kalau lampu merah ya saya berhenti. KSAD dan pejabat lain pun berhenti,” ujarnya, Minggu (21/9), dikutip dari Antara.
Panglima TNI menambahkan, ia telah mengingatkan Polisi Militer (POM) untuk tidak sembarangan menyalakan sirene atau strobo. Meski demikian, ia mengakui fasilitas tersebut masih memiliki fungsi penting dalam kondisi tertentu.
“Saya sampaikan kepada POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau jalan kosong tapi masih dibunyikan, itu tidak etis. Sirene dan strobo boleh digunakan untuk pengawalan VVIP sesuai aturan,” jelas Agus.
Menurutnya, penggunaan sirene dan strobo tetap sah apabila ada urgensi tinggi, misalnya saat pejabat negara harus segera tiba di lokasi penting dengan alasan kedinasan.
Sebelumnya, keluhan masyarakat soal konvoi pejabat yang kerap membunyikan sirene viral di media sosial. Bahkan, sejumlah warga memasang stiker bertuliskan penolakan penggunaan sirene dan strobo di kendaraan pribadi sebagai bentuk protes.
Desakan publik tersebut memunculkan gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk yang semakin meluas. Istilah itu mengacu pada bunyi khas sirene kendaraan dinas dan pengawal pejabat yang dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Menyikapi keresahan masyarakat, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengambil langkah tegas. Ia mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya, kecuali dalam keadaan mendesak.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus.
Saat ini, Korlantas Polri juga sedang menyusun ulang regulasi mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut serta mengembalikan fungsi awalnya sebagai alat bantu pengawalan yang benar-benar mendesak.
Gerakan masyarakat pun dinilai sebagai pengingat penting agar pejabat negara tetap menghormati hak pengguna jalan lainnya.
(csw)
