Infokotaonline.com
Kota Pekalongan – Proyek pengaspalan jalan di Gang 21, RT 03 RW 03, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, menjadi sorotan publik. Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya menilai pekerjaan yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Pekalongan itu tidak sesuai dengan standar teknis.
Ketua GNPK RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menegaskan kualitas proyek harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, hasil di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan, mulai dari pemasangan batu urug tanpa pembersihan dasar hingga pengaspalan yang dianggap asal-asalan. “Jika tidak sesuai prosedur, tentu berdampak pada kualitas dan daya tahan jalan. Masyarakat berhak menerima pembangunan yang benar-benar bermanfaat,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Dari hasil pantauan, proyek bernilai Rp134,47 juta tersebut menggunakan material yang bukan berasal dari pemasok utama Muara Perdana, yang selama ini dikenal berstandar kualitas. Hal ini menimbulkan keraguan terkait mutu pekerjaan. Proyek ini tercatat dalam kontrak APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Sejumlah warga Gang 21 juga menyampaikan kekecewaan. Salah seorang warga, St (48), menuturkan harapannya agar jalan yang diperbaiki bisa lebih awet. “Kami sudah lama menunggu perbaikan jalan ini. Tapi kalau dikerjakan asal-asalan, masyarakat yang dirugikan. Kami butuh jalan yang kuat, bukan sebentar rusak lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaksana proyek, Lana, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada 17 September 2025, mengaku belum mengetahui detail teknis. Ia menyebut hal tersebut langsung ditangani oleh direktur perusahaan. “Nanti saya tanyakan ke Direktur. CV-nya CV Daffa Mas. Saya belum terlalu paham detailnya,” ucap Lana.
Namun, Direktur CV Daffa Mandiri Grup, Moch. Nurfitri Nudin, justru memberikan pernyataan berbeda. Saat dihubungi pada 20 September 2025, ia menyatakan urusan teknis sepenuhnya ditangani tim lapangan. “Silakan langsung dengan Mas Lana. Beliau yang menangani pekerjaan di lapangan,” jelasnya.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Menurut Zaenuri, lemahnya pengawasan bisa merugikan masyarakat serta membuka celah praktik penyalahgunaan anggaran. “Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan. Pengawasan harus diperketat agar proyek dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Sorotan GNPK RI Pekalongan Raya ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemangku kebijakan. Sebab, proyek infrastruktur yang dibiayai uang rakyat seharusnya memberikan manfaat jangka panjang, bukan sekadar memenuhi formalitas.
(war)
