Infokotaonline.com
Cirebon – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia perbankan. Seorang mantan staf administrasi dana dan jasa di salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Cirebon, berinisial MY, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan MY setelah terbukti menilap dana nasabah dan bank hingga mencapai Rp24,6 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan modus MY yang dijalankan sejak 2018 hingga 2025. Alih-alih menjalankan amanah menjaga keuangan negara, ia justru memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri.
“Dari hasil penyidikan, kerugian negara mencapai Rp24.672.746.091. Tersangka menjalankan aksinya dengan memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan, kemudian melengkapinya dengan dokumen palsu agar tidak terdeteksi sistem perbankan,” ungkap Yudhi dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Motif dan Siasat
MY diketahui menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli sejumlah barang mewah. Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan bukti bahwa MY terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia membuat alur transaksi yang kompleks untuk menyamarkan jejak dana hasil kejahatan.
“Yang bersangkutan juga terbukti melakukan TPPU. Pola transaksinya sengaja dibuat berlapis agar sumber dana tidak mudah dilacak,” tambah Yudhi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik korupsi ini.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, MY resmi ditahan pada Rabu malam (1/10/2025). Saat digiring menuju mobil tahanan Kejari, ia terlihat tertunduk dengan rompi oranye khas tahanan kejaksaan. Untuk kepentingan penyidikan, MY dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.
“Penahanan ini untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” jelas Yudhi.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal tindak pidana pencucian uang. Hukuman yang menanti tidak main-main. Untuk kasus korupsi, ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup. Sementara untuk TPPU, ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Yudhi.
(csw)
