Infokotaonline.com
Jakarta – Pemerintah mewajibkan setiap dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) serta Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Namun, kebijakan ini dinilai tidak otomatis menjamin peningkatan kualitas layanan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan sertifikasi bukanlah jaminan utama tanpa diiringi sistem pengawasan ketat, pembinaan berkelanjutan, dan peningkatan kapasitas tenaga gizi di lapangan.
“Sertifikat tidak otomatis menjamin peningkatan kualitas layanan apabila tidak dibarengi dengan pengawasan konsisten, pembinaan berkelanjutan, serta peningkatan kompetensi tenaga gizi,” ujar Nurhadi kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, pengalaman selama ini membuktikan persoalan di lapangan sering muncul bukan karena ketiadaan sertifikat, melainkan lemahnya supervisi, minimnya kapasitas, dan kurangnya budaya mutu dalam operasional.
Risiko Hambat Akses MBG
Nurhadi menilai penambahan syarat sertifikasi berpotensi mempersempit jumlah SPPG yang memenuhi kriteria. Hal ini karena banyak penyelenggara bisa tereliminasi akibat beban administratif maupun biaya sertifikasi yang cukup besar.
“Konsekuensinya, akses layanan MBG bisa terganggu. Jangan sampai niat baik meningkatkan standar justru menjadi hambatan dalam program gizi nasional,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya prinsip keberimbangan dalam kebijakan ini. Sertifikasi memang penting untuk menjaga standar, namun tidak boleh sampai mematikan penyelenggara yang selama ini menopang program.
Butuh Ekosistem Pembinaan, Bukan Formalitas
Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan mekanisme transisi yang realistis. Pendampingan teknis, bantuan pemenuhan standar, hingga penguatan ekosistem pembinaan harus diprioritaskan agar sertifikasi benar-benar berdampak pada kualitas layanan.
“Sertifikasi harus menjadi alat membangun budaya mutu, bukan sekadar formalitas. Tanpa pembinaan dan pengawasan konsisten, yang terjadi justru berkurangnya SPPG aktif dan terbatasnya akses masyarakat,” jelasnya.
Kemenkes Tegaskan Standarisasi Gizi Nasional
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa sertifikat HACCP wajib dimiliki setiap dapur MBG sebagai standar minimum layanan. Selain itu, dapur juga diwajibkan memiliki SLHS dari Kemenkes dan sertifikasi halal, ditambah rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kemenkes, BPOM, dan BGN akan bekerja sama mempercepat proses sertifikasi agar kualitasnya baik, cepat, dan tidak memberatkan biaya,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Budi menegaskan standarisasi ini bertujuan memperkuat kualitas gizi, keamanan pangan, dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan program MBG.
(csw)
