Infokotaonline.com
Jakarta – Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga integritas lembaga perpajakan. Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penerimaan uang di luar wewenang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tindakan keras ini tidak dapat ditawar. Ia mendukung penuh kebijakan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang langsung memecat para pegawai yang terlibat.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat saja,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut Purbaya, langkah tegas ini merupakan bagian dari gerakan bersih-bersih internal di lingkungan DJP untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya jelas: ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegasnya.
Kebijakan pemberhentian pegawai ini pertama kali diungkapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat meluncurkan Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center pada akhir pekan lalu. Dalam kesempatan itu, Bimo menyebutkan bahwa sejak Mei 2025, sebanyak 26 pegawai telah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan fraud.
Selain itu, masih ada 13 pegawai lain yang sedang menjalani proses pemecatan karena kasus serupa.
Bimo menegaskan, langkah ini dilakukan tanpa pandang bulu, bahkan jika yang terlibat merupakan pejabat atau pegawai senior di lingkungan DJP.
“Kita tidak bisa kompromi dengan integritas. Kalau ada yang melanggar, ya keluar. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak,” ujarnya dalam pidatonya.
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa terus menekankan pentingnya reformasi birokrasi, terutama dalam tubuh DJP yang menjadi ujung tombak penerimaan negara.
Langkah pembersihan internal ini juga selaras dengan komitmen Bimo yang pernah disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Juli 2025. Saat itu, ia menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam pelayanan publik dan pemungutan pajak.
(csw)
