Infokotaonline.com
Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, memberikan penilaian tajam terhadap kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai kinerja Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan masih jauh dari harapan, dengan rapor merah dan nilai hanya 5 dari 10.
“Situasi ketenagakerjaan justru memburuk. PHK terjadi di mana-mana dan Kemenaker belum menunjukkan solusi konkret,” ujar Iqbal dalam pernyataan resminya, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, setahun pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan tanpa terobosan signifikan di sektor ketenagakerjaan. Masalah klasik seperti upah rendah, praktik outsourcing tanpa batas, kontrak kerja berkepanjangan, dan perlindungan terhadap pekerja perempuan belum tersentuh serius.
Iqbal menilai Kemenaker gagal memanfaatkan momentum untuk memperkuat posisi tenaga kerja domestik, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai memperlemah perlindungan buruh. “Kemenaker tampak hanya menjalankan rutinitas dan kegiatan seremonial tanpa langkah konkret menghadapi gelombang PHK dan rendahnya kesejahteraan buruh,” tegasnya.
Sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, Iqbal mencatat hampir 100 ribu pekerja kehilangan pekerjaan di berbagai sektor, mulai dari tekstil, garmen, elektronik hingga pertambangan. Namun, ia menilai pemerintah belum melakukan langkah strategis untuk menghentikan tren pemutusan hubungan kerja tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, Kemenaker justru diterpa dua kasus korupsi besar, masing-masing terkait izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Korupsi di Kemenaker menjadi tamparan keras bagi dunia kerja. Saat buruh kehilangan pekerjaan, pejabatnya justru memperkaya diri melalui kebijakan yang mestinya melindungi rakyat,” kritik Iqbal tajam.
Said Iqbal juga menyoroti lambannya penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024. Hingga kini, draf RUU tersebut belum rampung, padahal MK hanya memberi waktu dua tahun untuk pengesahan.
“Sudah setahun berlalu, tapi draft-nya saja belum ada. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Melalui KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal mendesak Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja Menaker dan Wamenaker, serta mengambil langkah nyata menghadapi krisis ketenagakerjaan.
“Presiden jangan tutup mata. Pemerintah harus berani melakukan perombakan agar kebijakan ketenagakerjaan benar-benar berpihak pada pekerja dan mampu menciptakan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” pungkasnya.
(csw)
