Infokotaonline.com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Lembaga antirasuah itu kini menelusuri aliran dana hasil pemerasan yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Harry Ayusman (HA), Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat (24/10/2025). HA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemnaker.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan aliran uang dari para agen tenaga kerja asing kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Sabtu (25/10/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diumumkan pada 5 Juni 2025. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan atau agen yang mengurus izin penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Gelombang pertama penahanan dilakukan pada Kamis (17 Juli 2025) terhadap empat tersangka, yakni:
SH (Suhartono), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023
HY (Haryanto), Dirjen Binapenta periode 2024–2025
WP (Wisnu Pramono), Direktur PPTKA periode 2017–2019
DA (Devi Angraeni), Direktur PPTKA periode 2024–2025
Sepekan kemudian, Kamis (24 Juli 2025), penyidik kembali menahan empat tersangka lainnya, yaitu:
GTW (Gatot Widiartono), mantan Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019–2021
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019–2024
Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing periode 2021–2025
Dengan demikian, seluruh tersangka kini telah resmi ditahan oleh KPK untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
KPK menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya penerimaan uang haram oleh pejabat aktif di Kemnaker.
Penyidik juga tengah mengidentifikasi modus pengumpulan uang dari para agen tenaga kerja asing yang disebut sebagai “jatah koordinasi” untuk memperlancar proses perizinan RPTKA.
KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan menegakkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi di lembaga pemerintah.
(csw)
