Infokotaonline.com
Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membatasi jumlah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di setiap dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru, satu dapur hanya diperbolehkan melayani maksimal 2.500 penerima manfaat per hari.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjaga kualitas, higienitas, dan keamanan makanan yang disajikan bagi masyarakat penerima program. “Batasan ini kami tetapkan agar setiap porsi makanan yang disajikan benar-benar memenuhi standar gizi dan aman dikonsumsi,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11).
Menurutnya, dari total 2.500 porsi tersebut, 2.000 porsi diperuntukkan bagi anak sekolah, sementara sisanya untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Sebelumnya, satu dapur dapat melayani hingga 4.000 penerima manfaat.
Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa aturan baru ini tidak bersifat kaku. SPPG yang sudah beroperasi dan melayani lebih dari 2.500 penerima tetap diizinkan beroperasi sementara hingga dapur baru terbentuk di wilayah terdekat. “Kami tidak ingin ada penerima manfaat yang berhenti mendapatkan layanan hanya karena penyesuaian juknis,” tegasnya.
Untuk dapur baru, kapasitas awal ditetapkan 2.000 anak sekolah dan 500 penerima tambahan, namun dapat ditingkatkan hingga 3.000 penerima apabila memiliki juru masak profesional dan terlatih.
Sebagai bagian dari perbaikan tata kelola program MBG, BGN juga memperketat standar keamanan pangan di seluruh dapur. Setiap SPPG kini diwajibkan melakukan rapid test bahan makanan untuk memastikan bebas dari kontaminasi, serta menggunakan alat sterilisasi food tray dengan suhu hingga 120 derajat Celsius guna mencegah risiko keracunan.
Tak hanya itu, setiap dapur MBG juga diwajibkan menggunakan air bersertifikat atau sistem filterisasi demi menjaga kebersihan proses memasak dan pencucian alat makan.
BGN turut melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) rutin bagi para penjamah makanan. Pelatihan dilakukan setiap dua bulan atau setiap akhir pekan bagi SPPG yang baru beroperasi. “Kami ingin seluruh penjamah makanan memahami prinsip higienitas dan sanitasi. Hingga hari ini, sudah ada 1.619 SPPG yang memiliki **Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS),” ungkap Dadan.
Ia menambahkan, percepatan penerbitan SLHS bergantung pada dukungan pemerintah daerah, namun prinsip kebersihan dan keamanan pangan kini menjadi syarat mutlak dalam juknis terbaru. “Tujuan utama kami adalah memastikan setiap porsi makanan bergizi disajikan dengan aman, higienis, dan layak untuk masyarakat,” pungkasnya.
(csw)
