Infokotaonline.com
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera mengeksekusi hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, setelah Mahkamah Agung resmi menolak upaya kasasi yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Putusan tersebut mengukuhkan bahwa vonis Zarof kini telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa putusan kasasi baru diterima pada Jumat (14/11/2025). Begitu salinan resmi diterima, eksekusi terhadap Zarof akan dilakukan tanpa menunggu waktu lama.
“Kasasinya baru turun hari ini. Isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa. Eksekusi akan segera dilakukan begitu petikan putusan diterima,” ujar Anang.
Putusan kasasi tersebut diketok oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (12/11/2025) yang dipimpin oleh Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dengan ditolaknya kasasi, hukuman Zarof tetap berada pada angka 18 tahun penjara sebagaimana diputuskan pada tingkat banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Zarof, yang dikenal sebagai salah satu makelar kasus, dinilai telah melakukan tindakan yang merusak integritas lembaga peradilan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 25 Juli 2025, Majelis Hakim PT DKI yang dipimpin Albertina Ho dengan anggota H. Budi Susilo dan Agung Siswanto menjatuhkan hukuman tambahan dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, Zarof wajib menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.
Majelis menilai perbuatan Zarof mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan memperkuat persepsi bahwa hakim dapat disuap.
“Perbuatan terdakwa membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia,” demikian pertimbangan majelis dalam putusannya.
Pada tingkat pertama, Zarof Ricar awalnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tersebut, dan kini Mahkamah Agung menguatkan putusan banding. Dengan berkekuatan hukum tetap, Kejagung memiliki dasar penuh untuk mengeksekusi Zarof ke lembaga pemasyarakatan.
Kejaksaan kini menunggu salinan resmi putusan kasasi untuk melengkapi administrasi sebelum pemindahan Zarof ke tempat menjalani hukuman.
(csw)
