Infokotaonline.com
Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk mengkaji secara komprehensif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Pembentukan tim ini dilakukan untuk mencegah multitafsir serta memastikan implementasi putusan berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa Kapolri telah menggelar rapat internal bersama pejabat utama Polri guna menindaklanjuti putusan tersebut. Dalam rapat itu diputuskan bahwa Polri memerlukan Tim Pokja agar interpretasi terhadap putusan MK dapat dirumuskan secara cepat dan tepat.
“Pagi tadi Bapak Kapolri mengumpulkan para pejabat utama yang terkait dan memberikan arahan langsung berdasarkan hasil pembahasan internal. Polri akan membentuk Tim Pokja untuk melakukan kajian cepat terkait putusan MK agar tidak menimbulkan multitafsir ke depan,” ujar Sandi, Senin (17/11/2025)
Sandi menegaskan bahwa putusan MK memiliki implikasi lintas kementerian dan lembaga, terutama terkait personel Polri yang selama ini menduduki jabatan di luar institusi. Ia mencontohkan, penempatan pejabat Polri berpangkat bintang dua ke atas atau pejabat pembina tinggi madya/pratama memerlukan Keputusan Presiden. Sementara untuk jabatan di bawahnya ditetapkan melalui keputusan kementerian atau lembaga terkait.
Oleh karena itu, Tim Pokja dipersiapkan untuk menjembatani komunikasi Polri dengan kementerian/lembaga dalam merumuskan pedoman baru penugasan.
Menurut Sandi, Kapolri telah menunjuk pejabat terkait yang akan menindaklanjuti pembentukan Pokja, antara lain Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Pol Anwar dan Kadivkum Polri Irjen Pol Agus Nugroho.
“Keduanya telah menerima arahan untuk segera menyiapkan langkah-langkah teknis. Nantinya Tim Pokja akan bekerja secara simultan dan langsung berkomunikasi dengan kementerian/lembaga untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” kata Sandi.
Polri, lanjut Sandi, menghormati dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa implementasi putusan akan dijalankan sesuai amanat undang-undang.
“Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan MK. Polri akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang ada,” ujarnya.
Mengenai batas waktu kerja Tim Pokja, Kapolri meminta agar kajian dilakukan secepat mungkin. “Bapak Kapolri menyampaikan bahwa ini harus diselesaikan secepat-cepatnya. Polri berpacu dengan waktu agar semua aspek dapat dirumuskan secara tuntas,” tegas Sandi.
Selain mengkaji dampak putusan MK, Pokja juga bertugas menelaah lembaga mana saja yang masih diperkenankan ditempati oleh anggota Polri aktif di masa mendatang.
“Itu menjadi salah satu poin pembahasan. Tim Pokja akan menggodok hal-hal teknis terkait penentuan lembaga mana yang masih dapat diisi anggota Polri aktif dengan tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kementerian/lembaga terkait,” jelas Sandi.
Pembentukan Tim Pokja menandai langkah awal Polri menyesuaikan kebijakan internal agar sejalan dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
(csw)
