Infokotaonline.com
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal lima orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak pada periode 2016–2020. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat pajak, konsultan, hingga pihak swasta.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pencekalan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para terperiksa bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. “Lima orang telah kami ajukan untuk dicegah agar tidak ke luar wilayah Indonesia,” kata Anang di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Kelima orang yang masuk daftar cegah itu adalah, Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman, Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.
Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak,
Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Pihak Imigrasi membenarkan bahwa permohonan cegah telah diterima dan segera diproses. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan permintaan itu langsung ditindaklanjuti. “Betul, dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan Kejaksaan Agung,” ujar Agus.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang terkait dengan dugaan korupsi perpajakan. Operasi tersebut dilakukan pada Senin (17/11/2025) sebagai tindak lanjut atas laporan adanya praktik pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh sejumlah wajib pajak, baik perusahaan maupun individu.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan dan wajib pajak pada tahun 2016–2020,” terang Anang.
Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kronologi detail kasus, alur dugaan keterlibatan para pihak, ataupun nilai kerugian negara. Informasi tersebut, menurutnya, akan disampaikan setelah penyidik menguatkan seluruh bukti yang sedang dikumpulkan.
Kejagung menegaskan bahwa perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. Dengan demikian, penyidik telah menemukan adanya indikasi awal tindak pidana korupsi dan kini fokus memperdalam bukti untuk menentukan tersangka.
Anang menambahkan, kasus ini berkaitan dengan praktik manipulasi pajak yang diduga melibatkan pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama pihak eksternal. “Saat ini penyidik tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Meski belum menjabarkan skema dan nilai dugaan korupsi, sumber internal menyebutkan bahwa pola yang ditelusuri mencakup pengurangan kewajiban pembayaran pajak melalui rekayasa data, konsultasi ilegal, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan pajak.
Kejagung menegaskan akan terus membuka perkembangan terbaru kasus ini kepada publik. Pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan para pihak yang dicekal, dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang.
(csw)
