Infokotaonline.com
Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kesiapan penyaluran pupuk bersubsidi nasional mulai 1 Januari 2026, menyusul penandatanganan kontrak pengadaan dan distribusi pupuk subsidi tahun anggaran 2026 bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. Total volume pupuk bersubsidi yang akan disalurkan mencapai 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan.
Kontrak tersebut menjadi dasar hukum bagi Pupuk Indonesia untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada petani dan pembudidaya ikan di seluruh Indonesia sejak awal tahun. Penandatanganan perjanjian berlangsung di Jakarta dan dinilai tepat waktu untuk mendukung kelancaran musim tanam serta program swasembada pangan nasional.
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, mengapresiasi Kementerian Pertanian atas dukungan dan sinergi sehingga kontrak dapat ditandatangani sesuai jadwal. Dengan demikian, proses distribusi pupuk bersubsidi dapat langsung berjalan efektif mulai hari pertama tahun 2026.
“Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah dapat ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar sebagai penerima,” ujar Robby, Senin (29/12/2025).
Robby menegaskan, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk sesuai ketentuan safety stock yang ditetapkan pemerintah. Stok tersebut telah tersedia di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, perusahaan juga telah melakukan uji coba sistem guna memastikan transaksi penebusan pupuk dapat berjalan lancar.
“Kami memastikan sistem siap digunakan. Insya Allah, tepat pukul 00.00 WIB tanggal 1 Januari 2026, petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” jelasnya.
Pupuk Indonesia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Perusahaan menegaskan komitmennya menjalankan distribusi berdasarkan prinsip 7T, yakni tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu.
Sementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian RI, Jekvy Hendra, mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp46,87 triliun pada tahun 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sektor pertanian dan perikanan dengan total alokasi 9,8 juta ton pupuk.
Untuk sektor pertanian, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, sama dengan alokasi tahun sebelumnya. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025. Rinciannya meliputi Urea 4,42 juta ton, NPK 4,47 juta ton, NPK Kakao 81.179 ton, pupuk Organik 558.273 ton, serta ZA 16.449 ton.
Selain itu, pemerintah juga kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan setelah empat tahun tidak masuk skema subsidi. Berdasarkan Kepmentan Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025, alokasi pupuk subsidi perikanan tahun 2026 mencapai 295.676 ton.
Jekvy menegaskan, pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar di e-RDKK Kementerian Pertanian, serta pembudidaya ikan yang terdaftar di e-RPSP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00, pupuk bersubsidi sudah dapat ditebus oleh penerima yang terdaftar. Kami mengapresiasi kesiapan Pupuk Indonesia dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.
(csw)
