Infokotaonline.com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar dari sektor kehutanan, mencapai Rp175 triliun, seiring tingginya angka kerusakan hutan di Indonesia. Angka tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan korupsi di sektor strategis ini.
KPK menegaskan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan hutan terbesar di dunia. Berdasarkan catatan lembaga antirasuah tersebut, Indonesia menempati peringkat kedelapan negara dengan kawasan hutan terluas secara global, dengan kontribusi sekitar 2 persen dari total hutan dunia.
“Dengan kekayaan alam sebesar ini, dibutuhkan komitmen kuat dan kolaborasi seluruh pihak untuk melindungi hutan dari praktik-praktik kotor yang merusak,” tulis KPK melalui akun media sosial resminya, Selasa (30/12).
Sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan korupsi di sektor kehutanan, KPK resmi meluncurkan dashboard JAGAHUTAN pada 19 Desember 2025. Platform ini dapat diakses publik melalui portal JAGA.ID dan dirancang sebagai sarana pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.
KPK menjelaskan, JAGAHUTAN tidak hanya menyajikan data dan informasi terkait pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga menyediakan ruang diskusi terbuka. Selain itu, masyarakat diberikan akses untuk menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan.
“Melalui dashboard ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan, sehingga pengelolaan kawasan hutan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” jelas KPK.
Melalui inisiatif JAGAHUTAN, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil, untuk bergerak bersama mengawal tata kelola kehutanan. Upaya kolaboratif tersebut dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menutup celah kebocoran kekayaan alam negara.
“KPK memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas lembaga tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data internal KPK, luas kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia telah mencapai 608.299 hektare. Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, kerusakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp175 triliun.
Selain fokus pada pencegahan, KPK juga tengah menangani sejumlah perkara korupsi di sektor kehutanan. Salah satunya adalah kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap mencapai Rp4,2 miliar serta satu unit mobil Rubicon.
KPK juga menangani perkara suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nilai suap sekitar Rp8,9 miliar. Perkara lainnya terkait suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buil dengan nilai suap sebesar Rp3 miliar.
Deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa sektor kehutanan masih rawan praktik korupsi, sehingga penguatan sistem pengawasan dan keterlibatan publik menjadi kebutuhan mendesak.
(csw)
