infokotaonline.com
Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik dugaan impor komoditas kacang tanah ilegal seberat 51,4 ton. Puluhan ton barang bukti tersebut disita dari sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Bhudi Hermanto, mengungkapkan bahwa operasi penggerebekan dilakukan pada 9 September 2026. Komoditas tersebut diduga berasal dari India dan masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut melalui jalur darat menuju Jakarta.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 178 karung ukuran 25 kilogram,” ujar Bhudi dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Selain menyita ratusan karung kacang tanah, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pendukung, seperti nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, surat jalan, buku catatan penjualan, hingga dokumen kontrak sewa gudang.
Barang-barang tersebut diduga kuat masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi yang disyaratkan dalam prosedur impor dan karantina, seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, serta Sertifikat Karantina.
Kepolisian menilai pelanggaran ini berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak impor, sekaligus mengancam keamanan pangan masyarakat karena mengabaikan proses karantina.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami seluruh rantai distribusi, pihak pemodal, hingga calon penerima komoditas tersebut di pasaran.
“Penetapan tersangka masih berjalan. Kami masih mendalami siapa yang bertanggung jawab,” kata Victor.
Dalam kasus ini, penyidik mengusut dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perdagangan. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum berjalan secara utuh dan profesional berbasis pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi.
(csw)
