Polemik Dana PIP di SMPN 1 Paninggaran: Kepala Sekolah Membantah

Infokota Online, Pekalongan, 16 Maret 2025 – Seminggu sebelum memasuki bulan suci Ramadhan yang lalu, suasana SMPN 1 Paninggaran di Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, terasa berbeda. Beberapa perwakilan orang tua murid datang langsung ke pihak sekolah guna mengklarifikasi perihal pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya mereka terima, tetapi hingga saat ini belum juga diberikan secara penuh.

Namun, ketika wartawan Radarpionir.com mencoba mengonfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Paninggaran, Wito, terkait kunjungan orang tua siswa tersebut, ia justru membantah adanya pertemuan tersebut. “Tidak ada, gak bener bang…,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp. Pernyataan ini semakin menambah tanda tanya besar di tengah berbagai kejanggalan yang sudah terungkap. Jum’at, 14/3 lalu.

Kejanggalan yang Mengemuka

Dugaan adanya ketidakwajaran dalam pencairan dana PIP di SMPN 1 Paninggaran semakin menguat setelah munculnya beberapa surat klarifikasi dari orang tua siswa.

  1. Tidak Pernah Menerima Buku Rekening

Efanto, orang tua dari Evi Zaskia, menyampaikan bahwa anaknya terdaftar sebagai penerima PIP sebanyak empat kali. Namun, mereka hanya menerima dana dua kali, dan hingga anaknya lulus, mereka tidak pernah mendapatkan buku rekening Bank BRI yang seharusnya digunakan untuk pencairan dana.

  1. Data Penerima Tidak Sesuai dengan Pencairan

Achmad Yusuf, orang tua dari M. Anandy Ilham, mengalami hal serupa. Berdasarkan catatan, anaknya menerima PIP pada tahun 2020 dan 2021. Namun, dana tersebut tidak pernah diterima, dan mereka juga tidak pernah diberikan buku rekening.

  1. Jumlah Dana yang Diterima Tidak Sesuai

Dariyah, orang tua dari Khayati, menyebut bahwa anaknya seharusnya menerima dana PIP untuk tahun 2021, 2022, dan 2023. Namun, dari seluruh pencairan yang seharusnya diberikan, mereka hanya menerima Rp350.000 pada tahun 2023, menjelang kelulusan. Seperti kasus lainnya, mereka juga tidak pernah mendapatkan buku rekening.

Fakta-fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa dana PIP yang semestinya diterima siswa tidak disalurkan dengan prosedur yang benar.

Potensi Pelanggaran dan Dasar Hukumnya

Kejanggalan yang terjadi di SMPN 1 Paninggaran berpotensi melanggar sejumlah peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang penyaluran bantuan pendidikan.

  1. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa dana PIP harus disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur. Jika buku rekening tidak pernah diberikan kepada penerima, ini merupakan pelanggaran prosedur.

  1. Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Tahun 2023

Juknis terbaru mengatur bahwa setiap penerima wajib memiliki akses ke rekening pribadi mereka. Ketidakterimaan buku rekening oleh orang tua siswa dapat menjadi indikasi adanya penyalahgunaan dana atau ketidaksesuaian dalam penyaluran.

  1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana PIP, maka pihak yang terlibat bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor terkait penggelapan dana bantuan sosial.

Mendesak Transparansi: Akankah Ada Investigasi?

Kasus ini kini menjadi sorotan dan menuntut respons cepat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan. Jika dugaan penyimpangan ini benar, maka perlu dilakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pencairan dana PIP di SMPN 1 Paninggaran.

Namun, dengan kepala sekolah yang membantah adanya kunjungan orang tua siswa, semakin menambah tanda tanya besar. Apakah memang ada kesalahan administrasi, atau ada pihak yang sengaja menutup-nutupi dugaan penyimpangan ini?

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Apakah dana PIP yang diduga tidak tersalurkan ini akan dikembalikan kepada yang berhak, ataukah kasus ini akan lenyap begitu saja tanpa penyelesaian?

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *