Infokota Online, Pekalongan, 17/3/2025 -Pekerja PT Panamtex Tuntut Haknya, DPRD Kabupaten Pekalongan Janji Kawal Proses Pembayaran.
Pekerja PT Panamtex melakukan aksi protes di halaman pabrik PT Panamtex sebelum berangkat menuju gedung DPRD Kabupaten Pekalongan.
"Hari ini kita akan berangkat ke DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mengadukan masalah kita tentang upah dan THR yang belum dibayarkan." Ujar Tabi'in.
"Kita ingin pemerintah pusat tahu bahwa kita juga mengalami permasalahan yang sama seperti Seritek, bahkan lebih parah." Imbuhnya.
"Kita tidak bisa dibedakan hanya karena jumlah kita sedikit, kita sama-sama manusia dan memiliki hak yang sama," kata Tabi'in di hadapan rekan sekerjanya.
Mereka menuntut haknya yang telah tertunggak, yaitu upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Menurut Tabi'in, Koordinator Aksi dan Ketua PSPSPN PT Panamtex, pekerja PT Panamtex telah menunggu selama beberapa bulan untuk mendapatkan upah dan THR yang telah tertunggak.
Namun, perusahaan masih belum membayar hak-hak mereka."Kami sudah menunggu selama beberapa bulan, tapi perusahaan masih belum membayar upah dan THR kami," kata Tabi'in.

Setelah melakukan orasi dan pemaparan di halaman pabrik, pekerja PT Panamtex berangkat menuju gedung DPRD Kabupaten Pekalongan untuk meminta bantuan dan dukungan dari pihak DPRD. Kini pekerja PT Panamtex kembali tuntut haknya.
DPRD Kabupaten Pekalongan Janji Kawal Hak Buruh
Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul. Sumar Rosul menyampaikan DPRD Kabupaten Pekalongan akan terus mengawal proses pembayaran upah dan THR yang tertunggak.
DPRD juga akan meminta perusahaan untuk segera membayar hak-hak pekerja."Kami akan terus mengawal proses pembayaran upah dan THR yang tertunggak. Kami juga meminta perusahaan segera membayar hak-hak pekerja," kata Sumar Rosul.
Pekerja PT Panamtex merasa lega dan berterima kasih atas janji DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mengawal proses pembayaran upah dan THR mereka.
Mereka berharap bahwa dengan dukungan dari DPRD, hak-hak mereka dapat segera terbayarkan. "Kami berharap dengan dukungan dari DPRD, hak-hak kami segera terbayarkan," kata Tabi'in.
Perlu diingat bahwa PT Panamtex telah dinyatakan tidak pailit oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, perusahaan harus segera membayar hak-hak pekerja yang telah tertunggak. Kini pekerja PT Panamtex kembali menuntut haknya yang memang sudah seharusnya dibayarkan oleh pihak perusahaan.
#PekerjaPTPanamtex #UpahDanTHR #Protes #DPRDKabupatenPekalongan
Drc

Jurnalis juga seorang Konsultan Pertanian.