Pembangunan Kulineran Eks Pendopo Bupati Pekalongan Dinilai Langgar Aturan

Infokota Online, Pekalongan, 19 Maret 2025 – Rencana pembangunan kawasan kuliner di lingkungan eks Pendopo Bupati Pekalongan, yang terletak di Alun-Alun Kota Pekalongan, menuai kritik tajam dari pegiat sosial dan pemerhati budaya.

Pasalnya, proyek tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui konsultasi publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Much Mustadjirin, aktivis dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), secara tegas mengecam langkah pemerintah yang dinilainya sewenang-wenang dalam mengelola aset bersejarah milik masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Menurutnya, pembangunan ini bukan hanya mengabaikan aspek hukum, tetapi juga tidak mempertimbangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta nilai historis kawasan tersebut.

Mustadjirin merasa keberatan, “Lebih biadab lagi pembangunan kuliner di lingkungan cagar budaya eks Pendopo Bupati Pekalongan dilakukan seenaknya tanpa public hearing.”

Ia menambahkan, “Ini jelas-jelas aset masyarakat yang mestinya dijaga, bukan malah dialihfungsikan tanpa kajian mendalam,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan pembangunan tersebut bertentangan dengan semangat pelestarian warisan budaya dan cenderung mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

Kawasan eks Pendopo Bupati Pekalongan, yang memiliki nilai sejarah tinggi, seharusnya tetap dijaga keasliannya, bukan justru diubah menjadi area komersial tanpa perencanaan yang matang.

“Jelas-jelas ini melanggar UU Cagar Budaya. Seharusnya pemerintah lebih bijak dalam mengelola aset bersejarah, bukan malah mengubahnya tanpa memperhitungkan dampak lingkungan maupun dampak sosialnya,” imbuhnya.

Menurutnya, wajah kawasan eks Pendopo Bupati Pekalongan yang seharusnya mencerminkan identitas sejarah daerah justru berisiko tergerus akibat proyek yang dinilai tidak memiliki landasan perencanaan yang jelas.

Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan situs-situs bersejarah di Pekalongan dan sekitarnya.

Selain itu, ketiadaan AMDAL dalam proyek ini semakin memperjelas adanya dugaan ketidaksiapan pemerintah dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sejumlah kalangan menilai bahwa perubahan fungsi kawasan ini harus dibahas secara transparan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, terutama para sejarawan, akademisi, dan komunitas budaya.

Otoritas setempat belum mengeluarkan statemen apapun

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dasar kebijakan pembangunan di kawasan eks Pendopo Bupati Pekalongan.

Namun, gelombang kritik dari masyarakat semakin menguat, menuntut adanya evaluasi mendalam sebelum proyek ini dilanjutkan.

Sejumlah pihak juga mendesak agar pemerintah segera mengadakan dialog terbuka guna mencari solusi terbaik yang tetap mengedepankan kepentingan pelestarian budaya.

Jika tidak, dikhawatirkan langkah ini akan memicu polemik yang lebih luas dan berdampak negatif pada upaya pelestarian warisan sejarah Kota dan Kabupaten Pekalongan.

Drc

Home ยป Pembangunan Kulineran Eks Pendopo Bupati Pekalongan Dinilai Langgar Aturan

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *