Infokota.online Pekalongan, Jawa Tengah 21/3/2025 - Wali Kota Pekalongan telah menetapkan status darurat pengelolaan sampah di Kota Pekalongan melalui Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025.
Penetapan status darurat ini dilakukan karena Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara telah ditutup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dari Deputi Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Latar Belakang
Penetapan status darurat pengelolaan sampah ini dilakukan karena sistem pengelolaan sampah di hilir yang selama ini berjalan.
Yakni sistem pengelolaan sampah yang berbasis dan berujung di TPA tidak dapat lagi diselenggarakan, sehingga menimbulkan kondisi kedaruratan pengelolaan sampah.
Pokok-Pokok Kebijakan
Dalam rangka percepatan penuntasan pengelolaan sampah selama masa darurat pengelolaan sampah, beberapa langkah-langkah yang akan ditempuh adalah:
- Mengoptimalkan upaya Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait kondisi Status Darurat Pengelolaan Sampah dan Pedoman Pengelolaan Sampah selama Masa Darurat Sampah.
- Percepatan penyediaan sarana prasarana pengolahan sampah berbasis masyarakat.
- Optimalisasi pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penguatan, pembangunan dan operasional sarana prasarana pengolahan sampah Non TPA berbasis masyarakat.
- Peningkatan koordinasi, sinergitas dan percepatan dan efektivitas pengelolaan sampah melalui Pembentukan Satuan Tugas Darurat Pengelolaan Sampah dengan melibatkan Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, OPD dan Stakeholder terkait.
Pedoman Operasional
Pengelolaan sampah oleh semua pihak yang menghasilkan sampah selama masa darurat sampah dilakukan melalui 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
- Kegiatan Pengurangan Sampah
- Kegiatan Penanganan Sampah
Dampak
Penetapan status darurat pengelolaan sampah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat.
Pentingnya pengelolaan sampah yang baik dapat membantu mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh sampah.
Foto:
[ Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah ]
Fokus Kata Kunci:
Status Darurat Pengelolaan Sampah, Wali Kota Pekalongan, Pengelolaan Sampah
Slug:
wali-kota-pekalongan-tetapkan-status-darurat-pengelolaan-sampah
Tag:
Status Darurat Pengelolaan Sampah, Wali Kota Pekalongan, Pengelolaan Sampah, Lingkungan Hidup

Jurnalis juga seorang Konsultan Pertanian.