Infokota Online, Pekalongan – Kebijakan kontroversial terkait alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025 di Kabupaten Pekalongan memicu gejolak di kalangan kepala desa.
Pemotongan anggaran secara sepihak yang dialami sekitar 120 desa, dengan nominal bervariasi antara Rp24 juta hingga di bawah Rp10 juta, menimbulkan kecurigaan adanya ketidakadilan dalam distribusi dana desa. Di sisi lain, sejumlah desa justru menerima tambahan anggaran, memperparah rasa ketidakpuasan.
Keresahan para kepala desa memuncak seiring beredarnya pesan berantai di grup komunikasi mereka, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kebijakan yang dinilai tidak transparan dan melanggar regulasi. Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan ini menyalahi aturan yang berlaku.
“Ini sudah tidak benar, karena jelas menyalahi regulasi yang ada. Kami juga mendapat informasi bahwa masalah ini sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Abdul Munir, Senin (24/3).
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) turut menyoroti kejanggalan ini. Ketua LPPN, Sulasono Hadi, menduga adanya motif tersembunyi di balik kebijakan ini, terutama karena adanya desa yang menerima tambahan anggaran di tengah pemotongan yang dialami desa lain.
“Kami mempertanyakan dasar hukum pemotongan ini. ADD adalah hak desa yang telah diatur secara jelas dalam regulasi. Jika ada pemotongan dan penambahan secara tidak merata tanpa musyawarah atau pemberitahuan resmi, ini bisa dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi,” tegas Sulasono.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 menegaskan bahwa ADD merupakan hak desa yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota dan harus dialokasikan berdasarkan formula yang jelas.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
Pasal 100 ayat (1) mengatur bahwa ADD harus didistribusikan secara proporsional sesuai jumlah penduduk, luas wilayah, serta tingkat kemiskinan desa.
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Menyebutkan bahwa perubahan anggaran desa harus melalui mekanisme perencanaan dan musyawarah desa sebelum dituangkan dalam APBDes.
4.Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 83 Tahun 2024 tentang APBD 2025
Mengatur alokasi anggaran bagi desa dan seharusnya tidak boleh dilakukan pemotongan sepihak.
Para kepala desa yang terdampak mengaku kecewa dan bingung karena tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum pemotongan dilakukan. Mereka mengancam akan mengajukan protes ke pemerintah daerah dan meminta DPRD untuk turun tangan.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa masalah ini telah dilaporkan ke APH. Jika ditemukan unsur penyimpangan, kasus ini dapat berujung pada penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi. Para kepala desa, DPRD, dan LPPN menuntut transparansi dan kejelasan dari pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini.
(den)