Infokota Online, Pemalang – Kasus dugaan penipuan emas palsu yang mengguncang Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ulujami, Pemalang, memasuki babak baru.
Sofiatun (45), korban dalam kasus ini, resmi melaporkan agen Pegadaian, Turipah, dan seorang oknum pegawai Pegadaian Ulujami ke Polsek Ulujami, Selasa (25/3/2025).
Langkah ini diambil setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.
Didampingi pengacaranya, Didik Pramono, warga Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal ini memberikan keterangan kepada penyidik. “Hari ini kami mendampingi klien kami, Ibu Sofiatun, melaporkan dugaan penipuan emas palsu,” ujar Didik di Mapolsek Ulujami.
Laporan ini tidak hanya menyasar Turipah, agen yang bermitra dengan Pegadaian Ulujami, tetapi juga seorang oknum pegawai Pegadaian yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum yang merugikan Sofiatun.
“Tadi klien kami sudah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk suaminya yang diperiksa sebagai saksi,” lanjut Didik.
Penyidik Polsek Ulujami berencana memanggil empat saksi lainnya sebelum memeriksa Turipah dan oknum pegawai Pegadaian. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus yang meresahkan masyarakat Pemalang.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang dilakukan Turipah terhadap Sofiatun. Upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya gagal mencapai titik temu. “Terpaksa kami laporkan ke polisi. Tidak hanya Turipah, tapi juga satu oknum pegawai dari Pegadaian Ulujami,” tegas Didik, Senin (24/3/2025).
Didik mengungkapkan, Turipah terkesan mengulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian kliennya. “Turipah ini seperti tidak merasa bersalah. Selama proses mediasi, dia berbelit-belit dan tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang korban,” ungkap Didik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keuangan terpercaya seperti Pegadaian. Masyarakat berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
(Arh)