Pengaspalan di Desa Lumeneng Diduga Minim Transparansi

Infokota Online, Pekalongan, 26 Maret 2025– Pekerjaan pengaspalan jalan di Dukuh Krajan, Desa Lumeneng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan terkait keterbukaan informasi publik.

Proyek dengan volume 150 x 4 meter ini menggunakan anggaran Rp 43.385.000 dari Dana Desa Tahun 2025.

Namun, hanya terdapat satu papan informasi proyek yang terpasang, memunculkan pertanyaan seputar transparansi dan pengawasan.

Pantauan di lapangan menunjukkan proses pengaspalan yang sudah berjalan, dengan material aspal yang tampak baru.

Namun, warga sekitar mempertanyakan mengapa hanya ada satu papan informasi yang dipasang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lumeneng.

Padahal, sesuai regulasi terbaru, keterbukaan informasi dalam proyek dana desa sangat ditekankan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

Dasar Hukum Transparansi Proyek Dana DesaMerujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Yaitu, setiap proyek yang didanai dari APBDes wajib memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Hal ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh negara wajib mencantumkan informasi detail, termasuk anggaran, volume, serta pihak pelaksana.

Namun, dalam proyek pengaspalan di Dukuh Krajan ini, keberadaan hanya satu papan proyek dapat dianggap sebagai bentuk minimnya transparansi.

Padahal, regulasi mengharuskan papan informasi dipasang di beberapa titik strategis agar mudah diakses masyarakat.

Menurut Warga Desa Lumeneng, Minim Transparansi

Warga Pertanyakan Kualitas dan PengawasanBeberapa warga yang ditemui di lokasi proyek juga mempertanyakan kualitas pengerjaan aspal yang terlihat belum terlalu padat dan merata.

Pengaspalan di Desa Lumeneng Diduga Minim Transparansi. β€œKalau proyek seperti ini seharusnya terbuka, informasinya harus jelas. Kami ingin tahu apakah material yang digunakan sudah sesuai standar,” ujar Da’onah (bukan nama sebenarnya) salah satu warga setempat.

Ketiadaan papan informasi tambahan juga menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan. Seorang tokoh masyarakat setempat menambahkan bahwa papan proyek seharusnya dapat membantu masyarakat dalam ikut mengawasi jalannya pekerjaan.

β€œIni menggunakan dana desa, artinya uang dari masyarakat juga. Kalau hanya ada satu papan, bagaimana masyarakat bisa mengetahui detail proyek? Seharusnya pihak desa lebih transparan,” katanya.

Pihak Desa Diminta Bertanggung Jawab. Ketua TPK Desa Lumeneng, yang bertanggung jawab atas proyek ini, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait pemasangan papan proyek yang minim.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa pihak TPK hanya memasang papan proyek di satu titik karena alasan teknis, namun hal ini belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Sementara itu, pegiat transparansi anggaran desa di Kabupaten Pekalongan meminta agar Inspektorat serta pihak terkait segera turun tangan.

β€œKeterbukaan dalam proyek desa itu wajib. Jika ada indikasi ketidaksesuaian, harus segera dikoreksi agar tidak menjadi preseden buruk bagi penggunaan dana desa di wilayah lain,” ujar HW salah satu aktivis yang aktif dalam pengawasan dana desa.

Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pemerintah desa lebih memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif mengawasi proyek-proyek pembangunan agar dana yang digunakan benar-benar bermanfaat untuk kepentingan bersama.

( RIF AN )

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *