Infokota Online, Pekalongan, 15 April 2025 β Suasana Pasar Kedungwuni makin semrawut. Area parkir yang seharusnya menjadi tempat kendaraan terparkir rapi, kini berubah fungsi menjadi ladang liar para pedagang ilegal.
Pemandangan ini bukan hanya mengganggu ketertiban, tapi juga menyulut api kecemburuan sosial dari para pedagang resmi yang telah patuh aturan dan membayar retribusi ke kas daerah.
Much Mustadjirin, Ketua Umum LSM FORMASI (Forum Masyarakat Sipil) Pekalongan, angkat bicara keras soal kondisi ini. Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang terkesan membiarkan praktik liar tersebut.
βAlih fungsi lahan dari area parkir menjadi tempat dagang liar jelas melanggar aturan. Ini bertentangan dengan Perda No 7 Tahun 2003 tentang Pasar Rakyat, khususnya Pasal 32, juga Perbup No 10 Tahun 2024 Pasal 31 dan 37,β tegasnya.
Mustajirin menyarankan agar pengelolaan parkir di Pasar Kedungwuni dialihkan ke pihak ketiga dengan sistem tiket atau Parkways Smart Parking. βSekali masuk ambil tiket, sekali bayar. Mau pindah blok ke mana pun, tinggal bawa tiket. Lebih nyaman dan tertib,β katanya.
Drs. Elyas Setiyono, Sespol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, menyarankan pembuatan pos bersama di lingkungan pasar untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban.
βSetiap Satpol-PP melaksanakan giat maka saat itu pedagang tertib tetapi ganti hari manakala tidak ada giat pedagang kembali lagi berjualan tidak pada tempatnya… Salah satu solusinya dibuat pos bersama di lingkungan pasar dengan melibatkan Satpol-PP, Dishub dan Dinas yg menangani pasar.β Ujarnya.
Iyas, Sespol Satpol PP Damkar Kabupaten Pekalongan juga menyatakan bahwa Pemda Pekalongan telah membahas permasalahan parkiran yang disulap menjadi lapak liar beberapa waktu lalu dan akan segera merealisasikan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Ia menambahkan bahwa personel Satpol PP siap untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Dengan adanya pos bersama yang melibatkan Satpol PP, Dishub, dan dinas terkait, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan meningkatkan ketertiban di area pasar.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Drc

Masalah alih fungsi lahan parkir di Pasar Kedungwuni ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Usulan pengelolaan parkir berbasis tiket memang menarik, tapi tanpa penegakan aturan yang konsisten, sistem apa pun bisa jadi tidak efektif. Harus ada sinergi nyata antara Satpol PP, Dishub, dan pengelola pasar agar ketertiban bisa benar-benar terjaga.