Pemalang β Komunitas Peduli Penegakan Hukum Pemanfaatan Aset Desa Kabupaten Pemalang mendesak Bupati segera menutup dan membongkar Kafe & Resto Teras Wisnu. Bangunan tersebut dinilai menyalahi aturan pengelolaan tanah desa.
Aksi penyampaian tuntutan dilakukan di Pendopo Kabupaten Pemalang pada Rabu (16/04). Aksi ini dipimpin oleh koordinator komunitas, Tafsir Slamet.
Komunitas menemukan bahwa kafe tersebut dibangun di atas tanah kas desa (tanah bengkok) tanpa prosedur yang sah. Mereka mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Aset Desa.
Menurut aturan tersebut, pemanfaatan tanah desa wajib memenuhi syarat berikut:
Harus ada Peraturan Desa (Perdes)
Izin resmi dari Bupati
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB)
Kerja sama dilakukan dengan badan hukum, bukan individu
Namun, Komunitas menyatakan bahwa Kafe Teras Wisnu melanggar hampir semua ketentuan tersebut.
Tafsir Slamet menegaskan, bangunan itu tidak memiliki izin Bupati dan belum ada Perdes yang mengatur. Bahkan, PBG kafe tidak terdaftar di sistem Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang.
βPemanfaatan tanah kas desa ini atas nama perorangan, Dedi Hasyim. Bukan badan hukum,β ujar Tafsir. βIni soal aturan, bukan soal suka atau tidak suka.β
Komunitas juga menyoroti tidak adanya transparansi keuangan dari kafe tersebut. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Mereka menilai situasi ini bisa berdampak buruk bagi tata kelola aset desa ke depan. Karena itu, mereka mendesak Bupati bertindak tegas.
βKalau tidak ada tindakan, kami siap turun aksi massa lebih besar,β tambah Tafsir.
Komunitas meminta Bupati Pemalang tidak menunda langkah. Mereka ingin bangunan yang dinilai bermasalah itu segera ditutup dan dibongkar. Tujuannya, agar aturan hukum tetap ditegakkan secara adil dan menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang.
(csw)