Infokota Online, Pekalongan, 17 April 2025 –Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu malam, 16 April 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam membangun kedaulatan ekonomi desa dan sejalan dengan kebijakan nasional yang saat ini mulai difokuskan pada pemberdayaan desa melalui kelembagaan ekonomi rakyat, utamanya koperasi.
Musdes ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kebonagung, Andi Kristiyanto, SE, MM, dan berlangsung penuh semangat nasionalisme.
Latar belakang panggung dibalut kain merah putih, menjadi simbol komitmen desa untuk menjunjung tinggi cita-cita ekonomi gotong royong ala Indonesia.
“Kami membentuk Koperasi Merah Putih ini sebagai wujud nyata implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa ekonomi bangsa harus dibangun dari desa, oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan bersama,” ujar Andi Kristiyanto dalam sambutannya.
Koperasi Merah Putih Kebonagung didesain untuk bergerak dalam tiga sektor utama: perdagangan hasil pertanian, distribusi kebutuhan pokok, serta layanan simpan pinjam berbasis syariah.
Model ini sekaligus mengadopsi prinsip-prinsip dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Warga Kebonagung Merespon Baik Program Koperasi Desa Merah Putih
Dalam musyawarah tersebut, warga menyambut antusias. Beberapa tokoh masyarakat bahkan memberikan masukan agar koperasi ini tidak hanya fokus pada kegiatan ekonomi, tetapi juga pada penguatan SDM, pelatihan kewirausahaan, dan digitalisasi sistem administrasi.
“Kalau bisa, koperasi ini juga memfasilitasi pelatihan digital marketing dan pemanfaatan teknologi untuk UMKM kita,” ungkap Ahmad Rifai, seorang pemuda pelaku usaha kuliner di desa tersebut.
Kepala Desa Kebonagung, Andi Kristiyanto, juga menyebut bahwa dalam waktu dekat, koperasi ini akan didaftarkan secara resmi ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui sistem OSS (Online Single Submission), sesuai amanat Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021.
Langkah ini, menurut Andi, adalah awal dari gerakan besar membangun desa melalui koperasi sebagai instrumen ekonomi kolektif.
“Masyarakat tidak boleh hanya jadi penonton dalam geliat ekonomi. Koperasi adalah cara kita untuk berdaulat, bermartabat, dan berdaya,” tegasnya.
Drc
“”*Kata Kunci:* Koperasi Desa Merah Putih, Desa Kebonagung, Pekalongan, Ekonomi Kerakyatan.*Slug:* desa-kebonagung-pekalongan-laksanakan-musdes-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih*Tag:* Koperasi Desa Merah Putih, Desa Kebonagung, Pekalongan, Ekonomi Kerakyatan, Koperasi, UMKM.*Judul:* “”
Jurnalis juga seorang Konsultan Pertanian.
