Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis

Bengkalis, Riau β€” Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 38 kilogram yang dilakukan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Operasi ini berlangsung di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (19/4/2025) dini hari.

Seorang tersangka berinisial MH berhasil diamankan. Ia ditangkap saat menurunkan bungkusan berisi sabu dari speedboat yang merapat ke pantai.

β€œSaat ini tim masih melakukan interogasi dan pengembangan jaringan dari tersangka,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (17/4). Informasi menyebutkan akan ada transaksi penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pelacakan melalui teknologi informasi serta pemantauan lapangan secara intensif.

Keesokan harinya, Jumat (18/4), tim terus melakukan pengintaian. Hingga akhirnya pada Sabtu dini hari, tim mendapati tersangka MH turun dari speedboat di pesisir pantai Desa Deluk.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 38 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam sepeda boat.

Barang Bukti dan Penindakan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita:

38 bungkus narkotika jenis sabu

Satu unit speedboat

Total berat sabu diperkirakan mencapai 38 kilogram. Barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan narkoba internasional yang kerap menyelundupkan sabu dari Malaysia ke wilayah pesisir Indonesia.

β€œPenindakan ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba lintas negara,” tegas Brigjen Eko.

Bareskrim Polri menilai penyelundupan sabu ini sebagai bagian dari kejahatan terorganisir lintas negara. Jaringan narkoba internasional terus mencoba memasukkan sabu ke Indonesia melalui jalur laut yang dinilai lebih mudah lolos dari pengawasan.

(enz)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *