Semarang, 19 April 2025 – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan operasi penindakan terhadap tindakan premanisme, khususnya yang dilakukan oleh debt collector atau “mata elang.”
Imbauan ini menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait intimidasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.
Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya penertiban, pendataan, dan penindakan hukum terhadap debt collector yang bertindak di luar batas hukum.
Petugas diinstruksikan untuk segera mengamankan debt collector yang ditemukan melakukan tindakan ilegal, melakukan penggeledahan badan, dan memproses secara hukum jika ditemukan senjata tajam.
Jika tidak ditemukan senjata tajam, pihak leasing harus dipanggil dan diberi imbauan. Lebih lanjut, Kapolda menginstruksikan pendataan terhadap laporan polisi (LP) yang melibatkan debt collector dan menjadikan penanganan kasus tersebut sebagai prioritas.
Pelaku yang terbukti melakukan tindakan kriminal akan ditangkap, ditahan, dan dijerat pasal 55 dan 56 KUHP, termasuk pihak yang menyuruh melakukan tindakan tersebut, baik perorangan maupun leasing.
Kapolda juga meminta laporan harian terkait kegiatan debt collector kepada Polres atau Polsek setempat.
Himbauan Kepada Masyarakat dan Landasan Hukum Selain imbauan kepada aparat penegak hukum, himbauan juga disampaikan kepada masyarakat agar turut aktif dalam memberantas aksi premanisme debt collector.
Masyarakat diimbau untuk segera menangkap dan menyerahkan debt collector yang melakukan tindakan ilegal kepada pihak kepolisian.
Tindakan debt collector yang kerap melakukan intimidasi dan teror diibaratkan sebagai “begal terang-terangan”.
Imbauan ini juga didukung oleh landasan hukum yang kuat. Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur persyaratan uang muka kendaraan bermotor melalui bank.
Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 melarang leasing menarik paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak.
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga mengatur tentang hak dan kewajiban leasing dalam penagihan kredit. Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris dan harus melalui jalur hukum (pengadilan) untuk melakukan penyitaan kendaraan.
Tindakan debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa merupakan tindak pidana pencurian atau perampasan, dan dapat dijerat pasal 368 dan 365 KUHP.
Masyarakat diimbau untuk menyebarkan informasi ini agar lebih waspada dan terhindar dari tindakan sewenang-wenang debt collector.
Jika kendaraan akan ditarik, masyarakat diminta untuk meminta surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika surat tersebut palsu, leasing dapat didenda minimal Rp 1,5 miliar.
Drc

Jurnalis juga seorang Konsultan Pertanian.