Waspada Penipuan Pendaftaran Pendamping Desa: Masyarakat Diminta Berhati-Hati

Infokota Online, Pekalongan, 19 April 2025 -Baru-baru ini, muncul dugaan penipuan terkait pendaftaran pendamping desa yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab {18/4).

Oknum tersebut menawarkan pendaftaran pendamping desa dengan syarat membayar biaya sebesar Rp1 juta dan gaji bulan pertama sebesar Rp2,5 juta, serta meminta untuk bergabung dengan Gema Desa.

Namun, perlu diingat bahwa pendaftaran Pendamping Desa 2025 belum dibuka secara resmi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya, serta tidak melakukan transaksi dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Potensi Penipuan Terungkap

Percakapan antara Wisnu dan seseorang yang mengaku sebagai bagian dari organisasi Gema Desa melalui aplikasi whatsapp pada Jum'at malam 18 April 2025, menunjukkan adanya potensi penipuan terkait pendaftaran pendamping desa.

Pihak yang mengaku bagian dari Gema Desa meminta uang untuk pendaftaran dan tidak memberikan klarifikasi yang memadai mengenai proses rekrutmen dan pungutan biaya.

Namun, hingga sejauh ini belum ada postingan atau informasi resmi dari pihak Gema Desa. Yang mana itu bisa dijadikan acuan resmi atas kegiatan penggalangan masa dan pungutan seperti yang dialami Wisnu personel bagian kehumasan Infokotaonline.com.

Kurangnya Transparansi dan Legitimasi

Organisasi Gema Desa yang disebutkan tidak jelas posisinya di bawah Pemkab Pekalongan, dan tidak ada bukti bahwa pendampingan desa telah dibuka secara resmi.

Wisnu bahkan mengaku telah mengkonfirmasi pihak Pemda Kabupaten Pekalongan, dan mendapati informasi bahwa sejauh inj pendaftaran pendamping desa tahun 2025 belum dibuka.

Sementara itu, Handono Warih sebagai Pimpinan Redaksi Infokotaonline.com mengungkapkan bahwa pihaknya merasa apa yang dialami oleh Wisnu selaku Humas adalah dugaan upaya penipuan. "Saya rasa ini ulah perorangan yang ingin mencemarkan nama baik salah satu organisasi, ia hanya mencari keuntungan pribadi semata dengan mengatasnamakan organisasi tersebut, kemudian lari dan tidak bertanggungjawab." Ujarnya.

Handono juga menegaskan, "Jangan mudah terperdaya dengan bujuk rayu oknum, jika tidak ada rilis resmi maka bisa jadi ini orang mau mengambil kesempatan untuk dirinya pribadi namun mencatut sebuah organisasi. Dia juga bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik".

Tindakan yang Perlu Dilakukan

Untuk mengatasi dugaan penipuan ini, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, klarifikasi, dan tindakan yang tepat untuk melindungi nama baik Gema Desa dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap kegiatan atau organisasi yang meminta uang atau informasi pribadi.

Informasi Resmi

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terbaru tentang pendaftaran pendamping desa, dapat bergabung dengan situs web resmi Kemendesa PDTT atau kanal media sosial resmi Kemendesa PDTT.

Berikut beberapa informasi yang perlu diketahui tentang pendaftaran Pendamping Desa:

- Persyaratan Umum:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Sehat Jasmani dan rohani

- Tidak pernah dihukum pidana

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

- Minimal Diploma pendidikan III (D-3) atau Sarjana (S-1) dari berbagai disiplin ilmu yang relevan

Tahapan Seleksi:

- Seleksi administrasi

- Tes kompetensi tertulis

- Pelatihan dasar

Gaji dan Fasilitas:

- Honorarium bulanan: Rp2.052.000 - Rp4.861.000

- Bantuan biaya operasional: Rp1.252.800 - Rp2.281.480

Jika memiliki pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Kemendesa PDTT di 1500040 atau mengunjungi alamat email kantor Kemendesa PDTT dan web resmi

Home ยป Waspada Penipuan Pendaftaran Pendamping Desa: Masyarakat Diminta Berhati-Hati
https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/: Waspada Penipuan Pendaftaran Pendamping Desa: Masyarakat Diminta Berhati-Hati

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *