Waspada! Taufik Jarot Peringatkan Risiko di Balik Target Ambisius 272 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pekalongan

Infokotaonline.com, Pekalongan, 23 April 2025– Pemerintah Kabupaten Pekalongan tengah berupaya mencapai target keinginan pembentukan 272 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam kurun waktu dua bulan, dengan rencana peluncuran pada 12 Juli 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pemaksaan ekonomi desa melalui koperasi berbasis gotong royong.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menegaskan komitmennya, β€œKami menargetkan seluruh desa di Kabupaten Pekalongan bisa membentuk Koperasi Merah Putih. Artinya sekitar 272 desa harus terbentuk dalam waktu yang cukup singkat, sekitar dua bulan ke depan.”

Meskipun DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan dukungan penuh terhadap program ini, perlu mempertimbangkan pernyataan Ir. Taufik Jarot Andrayanto yang sebelumnya telah menyoroti potensi risiko penyelewengan dana dan memberikan transparansi dalam program koperasi pemerintah berskala besar.

Kekhawatiran tersebut, menurut Ir. Taufik Jarot Andrayanto, meliputi potensi pembengkakan anggaran dan kerugian keuangan negara.

Ia memperingatkan, “Jangan sampai program ini justru memunculkan NPL yang semakin besar, seperti pengalaman buruk dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu.”

Ir. Taufik Jarot Andrayanto adalah seorang konsultan Agribisnis dari DeRuci Agrikultur, yang juga sehari-harinya mengajar di salah satu universitas ternama di Indonesia sebagai dosen Agribisnis. Memiliki perhatian khusus terhadap sosiologi ekonomi petani, Ia kerap membuat penelitian dan pengamatan tentang perkembangan dunia ekonomi pertanian.

Lebih lanjut, Ir. Taufik Jarot Andrayanto mencatat kendala implementasi di lapangan: “KDMP sudah relatif lama digaungkan oleh pemerintah, beberapa kelompok masyarakat seperti petani dan pegiat usaha serta para kada sudah menunggu dengan antusias namun hingga kini juknis belum terbit juga. Ada tarik ulur kepentingan antara Kemenkop, Kemendes PDT dan Kemen UMKM, terakhir bahkan Kemendagri yang notabene bosnya para kada.”

Target yang ditetapkan, yakni pembentukan 272 KDMP dalam waktu singkat, menimbulkan pertanyaan akan kelayakan dan keinginan program.

Percepatan proses pembentukannya berpotensi mengabaikan aspek transparansi dan akuntabilitas, sehingga meningkatkan risiko penyelewengan dana.

Abdul Munir sendiri mengakui tantangannya, β€œMeski saat ini belum ada dukungan anggaran yang tersedia, DPRD tetap mendorong eksekutif untuk bekerja ekstra keras agar program strategi nasional ini bisa terealisasi tepat waktu.”

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa program KDMP di Kabupaten Pekalongan tidak hanya memenuhi target kuantitas, tetapi juga memperhatikan aspek kualitatif, termasuk transparansi, transmisi, dan manfaat riil bagi masyarakat desa.

Mekanisme pengawasan yang ketat dan evaluasi secara berkala menjadi krusial untuk meminimalisir risiko dan memastikan efektivitas program ini, terutama mengingat kendala implementasi yang telah diidentifikasi oleh Ir. Taufik Jarot Andrayanto. (Cis)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *