Pekalongan, Jawa Tengah, 24 April 2025– Anggota DPR RI, Rizal Bawazier, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan operasional truk besar di jalur Pantura Jawa Tengah mulai 1 Mei 2025. Dalam pernyataan resminya hari ini, Rizal Bawazier menekankan bahwa keselamatan nyawa manusia jauh lebih berharga daripada keuntungan bisnis.
“Sudah terlalu banyak korban jiwa yang jatuh akibat kecelakaan di jalur Pantura. Kita tidak bisa terus mengabaikan keselamatan masyarakat demi kepentingan ekonomi semata,” tegas Rizal Bawazier. “Pembatasan ini, meskipun mungkin berdampak pada sektor bisnis, adalah langkah yang tepat dan perlu untuk diambil.”
Rizal Bawazier mengakui bahwa kebijakan ini mungkin akan menimbulkan tantangan bagi para pengusaha angkutan. Namun, beliau menekankan pentingnya mencari solusi alternatif yang berkelanjutan, seperti penggunaan jalur tol dengan diskon tarif dan optimalisasi jalur logistik.
“Pemerintah harus memastikan bahwa dampak ekonomi dari pembatasan ini dapat diminimalisir. Sosialisasi yang intensif dan dukungan bagi para pengusaha angkutan sangat penting,” tambah Rizal. “Namun, kita harus ingat bahwa tidak ada harga yang bisa menebus nyawa manusia.”
Anggota DPR RI ini juga mendorong agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan pembatasan truk diperketat. Beliau berharap agar kebijakan ini dapat benar-benar efektif dalam mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan di jalur Pantura. “Kita harus berani mengambil keputusan yang sulit, jika itu demi keselamatan rakyat,” pungkas Rizal Bawazier.

Rizal Bawazier Tegaskan Aturan Telah Resmi
Setelah melalui masa percobaan selama beberapa bulan, pembatasan operasional truk besar di jalur Pantura Jawa Tengah, meliputi wilayah Pekalongan, Batang, Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan, resmi berlaku penuh mulai 1 Mei 2025. Keputusan ini berdasarkan Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ903-2025 tertanggal 19 Maret 2025.
Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di jalur Pantura yang padat. Selama masa percobaan, pembatasan diterapkan pada jam-jam tertentu. Namun, mulai 1 Mei, pembatasan akan berlaku selama 24 jam penuh.
Kendaraan truk yang terkena pembatasan meliputi truk gandeng, tronton, dan sejenisnya dengan jumlah sumbu 3 atau lebih. Namun, terdapat pengecualian untuk truk berplat nomor G, truk dengan asal dan tujuan Pekalongan dan Batang, serta truk pengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM), bahan pokok, hewan ternak, pupuk, barang keperluan penanganan bencana, dan hasil pertanian.
Sebagai solusi alternatif, truk yang terkena pembatasan dapat menggunakan jalur tol dengan diskon tarif sebesar 20%. Saat ini, rambu-rambu lalu lintas permanen sedang dipasang di akses tol Gandulan Pemalang dan Kandeman Batang untuk mempermudah akses.
Kepolisian setempat telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik dan pengemudi truk. Diharapkan dengan diberlakukannya peraturan ini, angka kecelakaan di jalur Pantura dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin.

Jurnalis juga seorang Konsultan Pertanian.